JANGAN EKSPOS ANAK: KAMERA BOLEH, IDENTITAS WAJIB DILINDUNGI
PASTI-NEWS.COM
PENCERAHAN WARTAWAN
Di Tengah Terik Panas Hari Kemerdekaan RI ke-81, Mari Bicara tentang Tanggung Jawab Pers Melindungi Anak
Jakarta, 17 Agustus 2026 — Di tengah teriknya panas matahari pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ada satu hal yang patut menjadi perhatian insan pers: kemerdekaan pers bukan berarti bebas mengabaikan hak dan perlindungan anak.
Pertanyaannya sederhana: apakah wartawan boleh mengambil foto atau video anak-anak?
Jawabannya, boleh melakukan dokumentasi untuk kepentingan jurnalistik, tetapi tidak berarti foto atau video tersebut boleh dipublikasikan tanpa mempertimbangkan hak, privasi, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak, wartawan harus memahami batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab perlindungan anak.
KAMERA BOLEH, TETAPI IDENTITAS ANAK HARUS DILINDUNGI
Wartawan dapat mengambil gambar atau merekam video dalam kegiatan peliputan. Dokumentasi tersebut dapat menjadi bagian dari bahan jurnalistik maupun arsip redaksi.
Namun, ketika anak berkaitan dengan perkara hukum, kejahatan, kekerasan, atau situasi lain yang dapat menimbulkan stigma, identitas anak harus mendapatkan perlindungan secara serius.
Identitas bukan hanya nama lengkap.
Wajah, suara, alamat, sekolah, nama orang tua, keluarga, maupun informasi lain yang dapat membuat anak mudah dikenali juga harus diperhatikan.
Karena itu, ketika materi tersebut dipublikasikan, penyamaran atau penyensoran perlu dilakukan sesuai ketentuan dan pedoman jurnalistik yang berlaku.
ANAK BUKAN SEKADAR OBJEK BERITA
Pers memiliki tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, anak memiliki hak atas perlindungan dan privasi.
Jangan sampai sebuah berita yang hari ini dianggap menarik justru menjadi beban bagi anak di kemudian hari.
Foto dan video dapat menyebar dengan sangat cepat melalui media sosial dan internet. Sekali identitas seorang anak tersebar, sangat sulit untuk menghapus seluruh jejak digitalnya.
Karena itu, setiap wartawan dan redaksi harus bertanya sebelum mempublikasikan:
Apakah informasi ini benar-benar untuk kepentingan publik?
Apakah identitas anak memang perlu ditampilkan?
Apakah pemberitaan ini berpotensi menimbulkan stigma, perundungan, atau dampak buruk bagi masa depan anak?
Jika tidak diperlukan, jangan tampilkan.
BAGAIMANA DENGAN ANAK BERPRESTASI?
Berbeda halnya dengan pemberitaan positif mengenai anak yang meraih prestasi, seperti juara olimpiade, atlet berprestasi, pelajar berprestasi, atau penerima penghargaan.
Publikasi foto dan identitas dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, privasi, serta persetujuan yang diperlukan.
Prestasi anak layak diapresiasi. Namun, prinsip kehati-hatian tetap harus menjadi bagian dari kerja jurnalistik.
KEMERDEKAAN PERS HARUS BERJALAN BERSAMA TANGGUNG JAWAB
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI seharusnya menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya tentang bebas berbicara, tetapi juga tentang menggunakan kebebasan dengan penuh tanggung jawab.
Wartawan memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Tetapi kebebasan itu tidak boleh menghilangkan hak orang lain—terlebih hak seorang anak yang belum mampu sepenuhnya melindungi dirinya sendiri.
Jangan demi mengejar gambar yang menarik, masa depan anak dipertaruhkan.
Jangan demi mengejar klik, privasi anak dikorbankan.
Jangan demi menjadi media pertama yang memberitakan, perlindungan anak justru dilupakan.
Pers yang hebat bukan hanya pers yang berani mengungkap fakta.
Pers yang hebat adalah pers yang berani mengungkap fakta sekaligus berani melindungi mereka yang rentan.
Di tengah terik panas kemerdekaan hari ini, mari kita dinginkan pemberitaan dengan satu hal yang paling mendasar:
KAMERA BOLEH MEREKAM. BERITA BOLEH DITULIS. TETAPI HAK ANAK WAJIB DILINDUNGI.
Rudy Silfa, S.H., M.H.
Praktisi Hukum & Ketua Umum DPP Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI)
