Rudy Silfa Bongkar Fakta Hukum: Tidak Ada Larangan Advokat Menjadi Wartawan di Indonesia

Rudy Silfa Bongkar Fakta Hukum: Tidak Ada Larangan Advokat Menjadi Wartawan di Indonesia

 

PastiNews.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI), Rudy Silfa, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum di Indonesia yang melarang seorang advokat atau pengacara menjalankan profesi sebagai wartawan. Menurutnya, kedua profesi tersebut dapat dijalankan secara bersamaan selama tetap menjunjung tinggi independensi, profesionalisme, serta mematuhi kode etik masing-masing profesi.

“Polemik mengenai advokat yang juga berprofesi sebagai wartawan sesungguhnya harus dilihat dari perspektif hukum. Yang dilarang bukan profesinya, melainkan apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, atau pelanggaran terhadap kode etik,” ujar Rudy Silfa di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak secara tegas melarang advokat memiliki profesi lain sebagai wartawan. Demikian pula Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur larangan bagi wartawan yang berasal dari kalangan advokat.

Menurut Rudy, profesi advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum yang demokratis. Advokat berfungsi memperjuangkan keadilan melalui pendampingan hukum terhadap masyarakat, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Advokat adalah penegak hukum, sedangkan wartawan merupakan pilar keempat demokrasi. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memperjuangkan kebenaran, keadilan, serta kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi kedua profesi ini justru dapat memperkuat penegakan hukum di Indonesia apabila dijalankan secara profesional,” tegasnya.

Meski demikian, Rudy mengingatkan bahwa seseorang yang menjalankan kedua profesi tersebut harus mampu memisahkan secara jelas perannya sebagai kuasa hukum dengan tugas jurnalistik. Seorang advokat tidak boleh memanfaatkan media untuk menggiring opini demi kepentingan perkara yang sedang ditanganinya. Sebaliknya, wartawan juga wajib menjaga independensi pemberitaan tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi maupun klien.

“DPP PASTI mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi etika profesi advokat. Jangan sampai profesi advokat dijadikan tameng untuk kepentingan jurnalistik yang tidak objektif, ataupun profesi wartawan digunakan sebagai alat menekan pihak lain dalam proses hukum,” katanya.

Rudy Silfa juga mengajak seluruh advokat dan insan pers untuk saling menghormati profesi masing-masing serta terus membangun sinergi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Advokat dan wartawan adalah mitra dalam mewujudkan transparansi, keadilan, dan supremasi hukum. Selama menjunjung integritas, independensi, serta mematuhi kode etik, tidak ada alasan untuk mempertentangkan kedua profesi tersebut,” pungkas Ketua Umum DPP PASTI.

(Redaksi PastiNews.com)

(Redaksi : PASTI News)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *