MOTOR ATAU MOBIL HILANG DI PARKIR? JANGAN PASRAH, GUGAT GANTI RUGI!

MOTOR ATAU MOBIL HILANG DI PARKIR? JANGAN PASRAH, GUGAT GANTI RUGI!

 

JAKARTA, Pasti-news.com — Kehilangan sepeda motor atau mobil di tempat parkir resmi bukan berarti konsumen harus menerima kerugian begitu saja.

Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum DPP Pengacara & Aktivis Sejati (PASTI), Rudy Silfa, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat yang kehilangan kendaraan di area parkir resmi dapat menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai.

“Kalau memang tidak ada penyelesaian ganti rugi, pihak konsumen atau pemilik kendaraan yang kehilangan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dan meminta pertanggungjawaban serta ganti rugi,” tegas Rudy.

PARKIR BUKAN SEKADAR TEMPAT MENITIPKAN KENDARAAN

Rudy merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2078 K/Pdt/2009, yang diucapkan pada 30 November 2010, mengenai hubungan hukum antara pengusaha jasa parkir dan pengguna jasa parkir.

Dalam putusan tersebut, hubungan hukum tersebut dipandang sebagai hubungan perjanjian penitipan. Karena itu, menurut Rudy, ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab perdata dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam perkara kehilangan kendaraan.

Artinya, ketika konsumen membayar jasa parkir dan menyerahkan kendaraannya untuk ditempatkan di area parkir yang dikelola pelaku usaha, persoalan tanggung jawab tidak dapat dilihat secara sederhana hanya sebagai urusan “kendaraan hilang adalah risiko pemilik”.

KLAUSUL “KEHILANGAN BUKAN TANGGUNG JAWAB KAMI” PERLU DIPERTANYAKAN

Rudy juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menganggap klausul pada karcis parkir sebagai alasan mutlak bagi pengelola untuk lepas dari tanggung jawab.

“Pengusaha parkir tidak boleh begitu saja mencantumkan klausul yang mengalihkan seluruh tanggung jawab kehilangan kepada konsumen. Ketentuan seperti itu harus dilihat berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Pasal tersebut mengatur mengenai larangan pencantuman klausula baku tertentu yang dapat merugikan konsumen atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.

Karena itu, masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan sebaiknya tidak berhenti hanya pada laporan kehilangan. Bukti pembayaran parkir, karcis parkir, rekaman CCTV, saksi, laporan kepolisian, serta bukti kepemilikan kendaraan perlu diamankan karena dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa.

JANGAN TAKUT MENUNTUT HAK

Rudy menegaskan, jalur gugatan perdata merupakan salah satu pilihan hukum yang dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian dengan pengelola parkir tidak menghasilkan kesepakatan.

“Jangan langsung pasrah. Masyarakat harus mengetahui bahwa ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Kalau hak konsumen dirugikan dan tidak ada penyelesaian, silakan gunakan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Rudy menekankan bahwa setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, kondisi tempat parkir, hubungan hukum para pihak, serta ketentuan yang berlaku. Tidak setiap kehilangan kendaraan otomatis berarti pengelola pasti harus membayar ganti rugi tanpa melalui pemeriksaan dan pembuktian.

Pesannya sederhana: kendaraan hilang di parkir resmi bukan akhir dari perjuangan. Konsumen memiliki hak untuk mencari keadilan.

Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP-PASTI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *