DPP PASTI Dampingi Dua Saksi di Polsek Metro Penjaringan, Rudy Silfa Apresiasi Profesionalisme Penyidik A. Irsan

DPP PASTI Dampingi Dua Saksi di Polsek Metro Penjaringan, Rudy Silfa Apresiasi Profesionalisme Penyidik A. Irsan

 

 

Siti MS dan Saiful B Diperiksa Terkait Laporan Ade Yusuf atas Dugaan Pengeroyokan Lebih dari 10 Orang Saat Perayaan HUT RI

JAKARTA, Pasti-news.com — Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Hari ini, Ketua Umum DPP PASTI Rudy Silfa, S.H., M.H., bersama Ketua Bidang DPP PASTI Jumiati, memberikan pendampingan kepada dua orang saksi, Siti MS dan Saiful B, dalam pemeriksaan di Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara.

Kedua saksi tersebut diperiksa penyidik terkait laporan Saudara Ade Yusuf selaku korban dalam perkara dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada saat rangkaian acara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Tanjung Wangi Pos, RT 12/RW 12, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Metro Penjaringan, korban diduga dikeroyok oleh lebih dari 10 orang.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa akibat peristiwa itu korban mengalami sejumlah luka, antara lain memar di bawah mata kiri, bagian belakang kepala mengalami pembengkakan, sakit pada bagian dada dan punggung, luka pada kedua siku tangan, serta memar pada paha kiri.

Siti MS dan Saiful B Diperiksa Sebagai Saksi

Pemeriksaan terhadap Siti MS dan Saiful B dilakukan untuk menggali keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan oleh Ade Yusuf.

Keterangan kedua saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran secara lebih utuh mengenai rangkaian kejadian, termasuk fakta-fakta yang diketahui, dilihat, didengar, maupun dialami sendiri oleh para saksi.

DPP PASTI menegaskan bahwa pendampingan terhadap saksi bukan untuk mengarahkan ataupun membentuk keterangan, tetapi untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai hukum serta hak-hak saksi tetap dihormati.

Rudy Silfa Apresiasi Profesionalisme Penyidik A. Irsan

Ketua Umum DPP PASTI Rudy Silfa, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada A. Irsan, penyidik Polsek Metro Penjaringan, yang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Menurut Rudy, proses pemeriksaan berlangsung secara profesional, humanis, objektif dan transparan.

“Kami mengapresiasi penyidik Polsek Metro Penjaringan, khususnya A. Irsan, yang telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan humanis. Para saksi diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan berdasarkan apa yang mereka ketahui, lihat, dengar dan alami sendiri,” ujar Rudy Silfa.

Rudy menegaskan bahwa profesionalisme aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

l

“PASTI tidak hanya hadir ketika ada persoalan dengan aparat penegak hukum. Ketika kami melihat penyidik bekerja secara profesional, objektif dan humanis, tentu kami juga memberikan apresiasi. Penegakan hukum harus kita dukung sepanjang dilaksanakan berdasarkan hukum, fakta dan keadilan,” tegasnya.

Menurut Rudy, dugaan pengeroyokan tersebut harus diusut secara terang dan menyeluruh.

“Kalau benar seseorang dikeroyok secara bersama-sama oleh lebih dari 10 orang, tentu ini bukan persoalan sederhana. Kekerasan secara beramai-ramai tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Namun, kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta dan menentukan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Rudy.

Jumiati: Paralegal Sekaligus Jurnalis Senior

Dalam pendampingan tersebut, Jumiati selaku Ketua Bidang DPP PASTI turut mendampingi Siti MS dan Saiful B.

Selain menjalankan perannya sebagai Paralegal DPP PASTI, Jumiati juga merupakan Jurnalis Senior yang memiliki pengalaman dalam dunia jurnalistik.

Menurut Jumiati, kedua kapasitas tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menempatkan fakta dan hukum sebagai dasar utama.

“Sebagai paralegal, kami berkepentingan memastikan hak-hak saksi dihormati dalam proses hukum. Di sisi lain, sebagai jurnalis, kami memahami bahwa setiap informasi harus berdasarkan fakta, verifikasi dan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi,” ujar Jumiati.

Ia menegaskan bahwa saksi harus diberikan kebebasan untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang benar-benar diketahuinya.

“Keterangan saksi harus lahir dari pengetahuan dan pengalaman saksi sendiri. Tidak boleh diarahkan, tidak boleh ditekan dan tidak boleh dibentuk untuk kepentingan pihak tertentu. Karena yang dicari dalam proses hukum adalah kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

PASTI: Hukum Harus Berdiri di Atas Fakta

DPP PASTI menegaskan akan terus mendorong agar proses penanganan laporan Ade Yusuf berjalan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan prinsip due process of law.

PASTI juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Bagi DPP PASTI, dugaan tindak kekerasan harus diungkap melalui mekanisme hukum. Fakta mengenai siapa yang terlibat, bagaimana peristiwa terjadi, serta sejauh mana peran masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Pendampingan terhadap Siti MS dan Saiful B hari ini menjadi bentuk nyata komitmen DPP PASTI untuk hadir di tengah masyarakat dan memastikan masyarakat memperoleh pendampingan ketika berhadapan dengan proses hukum.

PASTI tidak hanya berbicara tentang hukum dan keadilan, tetapi hadir ketika masyarakat membutuhkan pendampingan.

BERJUANG UNTUK KEBENARAN, BEKERJA DENGAN IKHLAS

Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP-PASTI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *