Memahami Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Perdata

Memahami Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Perdata

Pasti-news.com, JAKARTA — Dalam perkara perdata, istilah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) sering kali digunakan untuk menggambarkan tindakan yang menimbulkan kerugian. Namun, keduanya memiliki dasar hukum dan unsur yang berbeda.

Wanprestasi pada prinsipnya berkaitan dengan adanya perjanjian atau hubungan kontraktual. Suatu pihak dapat dinilai melakukan wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian.

Dasar hukum tuntutan wanprestasi antara lain Pasal 1243 KUH Perdata, yang mengatur mengenai kewajiban penggantian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah pihak yang bersangkutan dinyatakan lalai.

Sementara itu, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. PMH pada dasarnya terjadi ketika seseorang melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum, menimbulkan kerugian kepada pihak lain, terdapat kesalahan, serta terdapat hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut.

Perbedaan Utama

Wanprestasi:

  1. Terdapat perjanjian atau perikatan.
  2. Terdapat pihak yang tidak memenuhi kewajibannya.
  3. Pihak tersebut telah dinyatakan lalai.
  4. Kewajiban dalam perjanjian tetap tidak dipenuhi.

Perbuatan Melawan Hukum:

  1. Terdapat perbuatan yang melawan hukum.
  2. Terdapat kesalahan.
  3. Terdapat kerugian.
  4. Terdapat hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.

Perbedaan tersebut penting dalam menentukan dasar gugatan, konstruksi dalil hukum, serta bentuk tuntutan ganti rugi yang diajukan kepada pengadilan.

Dalam wanprestasi, kerugian pada umumnya dikaitkan dengan tidak dipenuhinya kewajiban berdasarkan perjanjian. Sedangkan dalam PMH, ganti rugi dapat berkaitan dengan kerugian materiil maupun immateriil, sepanjang dapat dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum dan pertimbangan pengadilan.

Karena itu, setiap sengketa harus dianalisis berdasarkan fakta, hubungan hukum, bukti, dan perbuatan para pihak, sehingga dapat ditentukan apakah perkara tersebut lebih tepat dikonstruksikan sebagai wanprestasi, PMH, atau dalam keadaan tertentu memiliki aspek hukum yang lebih kompleks.

Pemahaman yang tepat terhadap kedua konsep tersebut menjadi penting agar proses penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

PASTI-NEWS.COM
Mengawal Kebenaran & Keadilan, Menyuarakan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *