SEMA 1/2022: Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan PMH Kini Diperbolehkan

SEMA 1/2022: Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan PMH Kini Diperbolehkan

 

PASTI-NEWS.COM

JAKARTA – Mahkamah Agung menegaskan bahwa penggabungan gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kini resmi diperbolehkan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan menyederhanakan proses persidangan perdata di Indonesia.

Meskipun penggabungan kedua dalil tersebut tidak lagi membuat gugatan otomatis dinyatakan kabur (obscuur libel), terdapat batasan ketat pada bagian tuntutan. Sesuai aturan terbaru, hakim wajib menolak tuntutan ganti rugi immateriil serta tuntutan atas keuntungan yang diharapkan oleh pihak penggugat. Penggugat hanya dapat menuntut ganti rugi materiil yang nyata dan dapat dibuktikan secara konkret di persidangan.

Organisasi Pengacara & Aktivis Sejati (PASTI) menyambut baik terobosan hukum ini sebagai solusi kepastian hukum yang memangkas birokrasi peradilan. PASTI berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini di lapangan serta siap memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat pencari keadilan agar dapat menyusun tuntutan ganti rugi perdata yang tepat dan logis sesuai dengan ketentuan terbaru.

Kontak Media:
Organisasi PASTI
Telepon/WhatsApp: 0822 5177 8899

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *