Nazali Lempo Tawarkan Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia: Hukum Tegak, Aset Negara Kembali
Pasti-news.com, JAKARTA — Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP menawarkan gagasan “Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia”, sebuah konsep pembenahan sistem hukum yang menempatkan integritas aparat, percepatan penanganan perkara, pemulihan aset negara, digitalisasi, pengawasan, serta pemberantasan kejahatan maritim dan lintas batas sebagai agenda utama.
Gagasan tersebut lahir dari pandangan bahwa pembenahan penegakan hukum tidak cukup dilakukan hanya dengan mengganti pejabat atau menambah regulasi. Perubahan harus menyentuh manusia, tata kelola perkara, sistem pengawasan, teknologi, budaya kerja, hingga kualitas pengambilan keputusan.
Nazali menawarkan pendekatan “mulai dari zero”. Konsep ini bukan berarti menghapus seluruh sistem yang telah berjalan, melainkan menetapkan titik awal yang objektif untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, mempertahankan sistem yang baik, memperbaiki kelemahan, dan membangun mekanisme baru yang lebih transparan, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap adil; cepat, tetapi tetap cermat. Setiap keputusan harus berdasarkan hukum, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Lima Pilar Arah Baru Penegakan Hukum
Gagasan Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia dibangun melalui lima pilar utama.
1. Reformasi Internal dan Penguatan Integritas
Penempatan pejabat dan aparat penegak hukum harus didasarkan pada kompetensi, integritas, profesionalitas, serta rekam jejak.
Setiap perkara prioritas harus memiliki penanggung jawab yang jelas, target penyelesaian, tenggat waktu, serta jejak keputusan yang dapat diaudit.
Dengan demikian, tidak boleh ada perkara yang berhenti tanpa alasan yang jelas ataupun proses hukum yang berjalan tanpa ukuran kinerja yang dapat dievaluasi.
2. Kejar Aset, Kembalikan kepada Negara
Menurut gagasan Nazali, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diukur dari berapa banyak pelaku yang diproses dan dipenjarakan.
Ukuran keberhasilan juga harus dilihat dari seberapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan.
Karena itu, penelusuran aset harus dimulai sejak tahap awal penanganan perkara. Koordinasi data dan informasi dengan lembaga terkait perlu diperkuat untuk mencegah aset hasil kejahatan dialihkan, disembunyikan, atau ditempatkan melalui pihak lain.
Prinsipnya sederhana:
“Jangan hanya memenjarakan pelakunya. Kejar asetnya, sita hasil kejahatannya, dan kembalikan kepada negara.”
Pendekatan asset recovery tersebut harus tetap dilaksanakan berdasarkan hukum, pembuktian, prosedur yang sah, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.
3. Digitalisasi Penanganan Perkara
Nazali juga menawarkan penguatan sistem digital melalui dashboard pengendalian perkara.
Sistem tersebut dapat mencatat tahapan perkara, penanggung jawab, tenggat waktu, hambatan, nilai kerugian negara, perkembangan penyitaan, hingga progres pemulihan aset.
Digitalisasi bukan untuk menggantikan pertimbangan hukum manusia, tetapi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Dengan sistem yang terdokumentasi, pimpinan dapat mengetahui perkara mana yang berjalan, perkara mana yang mengalami hambatan, serta alasan mengapa suatu perkara belum terselesaikan.
4. Pengawasan dan Independensi Penegakan Hukum
Penegakan hukum harus terbebas dari transaksi perkara, kriminalisasi, tebang pilih, intervensi yang melanggar hukum, maupun perlindungan terhadap pelaku karena jabatan atau kekuatan jaringan.
Setiap keputusan strategis harus memiliki dasar hukum, alat bukti, prosedur yang sah, dokumentasi, serta mekanisme pengawasan.
Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan tertentu.
5. Penguatan Penegakan Hukum Maritim
Dengan pengalaman panjang di lingkungan maritim, Nazali menempatkan keamanan laut sebagai salah satu bagian penting dari agenda penegakan hukum nasional.
Laut Indonesia tidak boleh menjadi ruang bebas bagi penyelundupan, illegal fishing, narkotika, perdagangan manusia, korupsi perizinan, pencucian uang, maupun kejahatan lintas negara.
Karena itu, dibutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, TNI Angkatan Laut, Polri, KKP, Bakamla, Bea Cukai, PPATK, serta unsur terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Satgasus Maritim: Putus Kejahatan dari Laut
Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah mekanisme Satgasus Maritim sebagai pusat analisis, koordinasi, dan percepatan penanganan kejahatan maritim.
Mekanisme tersebut tidak dimaksudkan sebagai struktur bayangan ataupun untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain.
Pelaksanaannya harus memiliki mandat resmi, dasar hukum, target yang terukur, batas waktu, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Tujuannya adalah mempercepat pertukaran informasi, mengintegrasikan analisis, dan memastikan kejahatan maritim yang memiliki jaringan lintas wilayah maupun lintas negara dapat ditangani secara terpadu.
Lapas Integritas Nusantara
Gagasan lainnya adalah Lapas Integritas Nusantara, yaitu konsep lembaga pemasyarakatan khusus bagi pelaku korupsi dengan pengamanan berbasis teknologi serta orientasi pada pemutusan jaringan dan pemulihan kerugian negara.
Gagasan ini berangkat dari kekhawatiran bahwa dalam kasus tertentu, terpidana masih dapat berupaya mengendalikan bisnis, uang, proyek, atau jaringan kepentingannya dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat melalui teknologi, pengendalian akses, pemeriksaan komunikasi dan kunjungan sesuai hukum, sistem biometrik, serta audit terhadap aktivitas petugas.
Tujuannya bukan untuk melakukan penyiksaan atau menghilangkan hak dasar warga binaan.
Sebaliknya, konsep tersebut diarahkan pada kehidupan yang disiplin, sederhana, produktif, dan bebas dari fasilitas khusus, dengan tetap menghormati hak-hak warga binaan sesuai ketentuan hukum.
Program pembinaan produktif dapat diarahkan pada pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, konservasi pesisir, pengolahan pangan, serta pelatihan keterampilan.
Karena pengelolaan pemasyarakatan bukan kewenangan tunggal Kejaksaan Agung, gagasan ini ditempatkan sebagai program lintas lembaga yang harus dibahas bersama kementerian/lembaga terkait dan diajukan kepada Presiden melalui mekanisme resmi.
Agenda 100 Hari: Dari Gagasan Menjadi Aksi
Nazali juga menawarkan agenda perubahan dalam 100 hari pertama, yang dibagi menjadi tiga fase.
Hari 1–30: Audit dan Pemetaan
Melakukan pemetaan terhadap integritas aparatur, kompetensi pejabat, perkara prioritas, perkara yang berlarut-larut, potensi kerugian negara, aset hasil kejahatan, pelaksanaan uang pengganti, serta kerawanan kejahatan maritim.
Hari 31–60: Penataan Sistem
Menetapkan penanggung jawab perkara, tenggat waktu penyelesaian, membangun dashboard pengendalian perkara, memperkuat sistem merit, menyusun protokol penelusuran aset, serta membangun mekanisme koordinasi resmi penegakan hukum maritim.
Hari 61–100: Pelaksanaan dan Evaluasi
Melaksanakan percontohan dashboard perkara prioritas, pilot pemulihan aset terpadu, penguatan layanan pengaduan digital, sistem peringatan dini, serta penyusunan studi kelayakan Lapas Integritas Nusantara.
Bagi Nazali, agenda 100 hari tidak boleh menjadi sekadar rangkaian kegiatan seremonial.
Pada hari ke-100, masyarakat harus dapat melihat perubahan sistem yang nyata, memiliki indikator keberhasilan, dan dapat dievaluasi secara terbuka.
Hukum Tidak Boleh Takluk kepada Kekuasaan
Gagasan besar tersebut bermuara pada satu prinsip: penegakan hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi negara serta masyarakat.
Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menakut-nakuti rakyat. Sebaliknya, hukum harus menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat, memberantas kejahatan, menjaga kewibawaan negara, serta memastikan kekayaan negara tidak dirampas oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.
Nazali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menyentuh bukan hanya pelaku, tetapi juga uang, aset, jaringan, dan sistem yang memungkinkan kejahatan tersebut terus berlangsung.
“Negara tidak boleh hanya memenjarakan tubuh seorang koruptor sementara uang, jaringan, dan kekuasaannya masih bekerja. Putus jaringannya, kembalikan uang negara, dan tegakkan hukum tanpa kegaduhan serta tanpa kompromi.”
Pada akhirnya, arah baru penegakan hukum bukan sekadar tentang siapa yang memimpin lembaga penegak hukum.
Lebih dari itu, persoalannya adalah sistem seperti apa yang akan dibangun dan warisan apa yang akan ditinggalkan kepada negara.
Hukum harus berdiri tegak di hadapan siapa pun.
Tidak boleh dibeli.
Tidak boleh ditundukkan oleh kekuasaan.
Tidak boleh tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat.
Karena ketika hukum tegak, keadilan memiliki tempat untuk berdiri. Dan ketika aset negara berhasil dikembalikan, rakyat menjadi pihak yang mendapatkan manfaat.
Dukungan Ketua Umum DPP PASTI: Nazali Lempo Layak Diberi Amanah Lebih Besar
Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, S.H., M.H., sebagai sahabat baik dan sesama penegak hukum, menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan “Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia” yang ditawarkan Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP.
Menurut Rudy Silfa, gagasan tersebut tidak sekadar berbicara mengenai penegakan hukum, tetapi menyentuh persoalan mendasar tentang bagaimana negara membangun sistem hukum yang kuat, bersih, modern, profesional, berintegritas, serta mampu memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat.
“Saya mengenal beliau sebagai sahabat dan saya melihat ada semangat pengabdian yang kuat untuk kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, sebagai sahabat baik sekaligus sesama penegak hukum, saya mendoakan dan mendukung sepenuhnya agar beliau terus diberikan kesempatan untuk mengabdikan pengalaman, kemampuan, integritas, dan pemikirannya bagi penegakan hukum Indonesia,” ujar Rudy Silfa.
Rudy menilai, Indonesia membutuhkan sosok pemimpin penegakan hukum yang tidak hanya memahami persoalan dari sisi teori, tetapi juga memiliki pengalaman, keberanian, integritas, ketegasan, serta kemampuan melihat persoalan hukum secara menyeluruh.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya kuat di atas kertas. Negara membutuhkan keberanian untuk menegakkan hukum, keberanian menyelamatkan aset negara, keberanian memutus jaringan kejahatan, dan keberanian mengatakan benar ketika memang benar serta salah ketika memang salah,” tegasnya.
Lebih jauh, Rudy Silfa menyampaikan harapan agar apabila pada waktunya negara memberikan amanah kepada Nazali Lempo untuk menduduki posisi strategis dalam penegakan hukum nasional, termasuk sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia, amanah tersebut dapat menjadi momentum untuk menghadirkan perubahan yang nyata.
“Saya mendoakan dan mendukung sepenuhnya apabila kelak beliau dipercaya menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia. Saya berharap beliau dapat membawa semangat baru dalam penegakan hukum: hukum yang tegas tetapi adil, cepat tetapi tetap cermat, profesional tetapi tetap humanis, serta tidak boleh tunduk kepada tekanan kekuasaan maupun kepentingan siapa pun,” kata Rudy.
Menurutnya, jabatan bukanlah tujuan akhir. Jabatan adalah amanah dan alat untuk memberikan pengabdian yang lebih besar kepada bangsa dan negara.
“Kalau seseorang diberi jabatan tinggi, maka semakin besar pula tanggung jawabnya kepada negara dan rakyat. Karena itu, yang kita harapkan bukan sekadar pergantian orang, tetapi perubahan cara kerja, perubahan budaya penegakan hukum, dan perubahan hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Rudy Silfa juga menegaskan bahwa dukungannya diberikan bukan karena kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompok, melainkan karena melihat pentingnya gagasan pembenahan penegakan hukum yang ditawarkan Nazali Lempo.
“Saya mendukung gagasannya, saya menghormati pengabdiannya, dan saya mendoakan langkah terbaiknya untuk Indonesia. Jika suatu saat negara memberikan amanah yang lebih besar kepada beliau, termasuk menjadi Jaksa Agung RI, semoga beliau diberikan kekuatan untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh integritas, keberanian dan tanggung jawab,” tuturnya.
Ia berharap siapa pun yang nantinya dipercaya memimpin institusi penegakan hukum Indonesia dapat menjadikan kepentingan negara dan rakyat sebagai orientasi utama.
“Indonesia tidak membutuhkan hukum yang tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat. Indonesia membutuhkan hukum yang berdiri tegak di hadapan siapa pun. Tidak boleh dibeli, tidak boleh ditundukkan oleh kekuasaan, dan tidak boleh diperdagangkan,” tegas Rudy.
Menutup pernyataannya, Rudy Silfa menyampaikan:
“Untuk sahabat saya, Nazali Lempo, teruslah berjuang dan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara. Kami mendoakan yang terbaik. Semoga Allah SWT memberikan jalan pengabdian yang lebih luas, memberikan kekuatan, dan apabila kelak negara memberikan amanah sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia, semoga amanah tersebut dapat dijalankan dengan tegas, berintegritas, profesional dan tanpa kompromi terhadap kejahatan. Hukum tegak, aset negara kembali, dan rakyat mendapatkan keadilan.”
NAZALI LEMPO
Tegas Menegakkan Hukum, Berani Menyelamatkan Aset Negara
Tegas • Berintegritas • Tanpa Kompromi
Hukum Tegak, Aset Negara Kembali.
PASTI-NEWS.COM
Mengawal Kebenaran & Keadilan, Menyuarakan Fakta
