Hampir Satu Abad Indonesia Merdeka: Sudahkah Keadilan dan Kesejahteraan Benar-Benar Dirasakan Rakyat?
PASTI-NEWS.COM
JAKARTA — Indonesia telah 81 tahun berdiri sebagai negara merdeka. Perjalanan panjang sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah membawa bangsa ini melewati berbagai perubahan politik, ekonomi, hukum, dan sosial.
Namun, di tengah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, muncul pertanyaan mendasar yang patut menjadi bahan refleksi bersama: sudahkah kemerdekaan benar-benar menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia?
Kemerdekaan sejatinya tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga harus tercermin dalam kehidupan rakyat sehari-hari: memperoleh pekerjaan yang layak, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang baik, memiliki kepastian hukum, memperoleh perlindungan atas hak-haknya, serta mendapatkan kesempatan yang adil untuk meningkatkan taraf hidup.
Pembangunan yang telah dilakukan pemerintah dari masa ke masa tentu patut diapresiasi. Berbagai infrastruktur telah dibangun, teknologi berkembang pesat, dan perekonomian terus bergerak. Namun, pembangunan nasional tidak boleh hanya diukur dari gedung, jalan, investasi, atau pertumbuhan ekonomi semata.
Ukuran keberhasilan kemerdekaan yang sesungguhnya adalah seberapa jauh rakyat merasakan manfaat pembangunan tersebut.
Masih adanya masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, ketimpangan ekonomi, persoalan lapangan pekerjaan, akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat kecil menunjukkan bahwa perjuangan mewujudkan cita-cita kemerdekaan masih panjang.
Dalam konteks negara hukum, keadilan juga harus menjadi milik semua orang tanpa membedakan status sosial, kekayaan, jabatan, maupun kekuasaan.
Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan sumber daya. Sebaliknya, hukum harus menjadi instrumen untuk melindungi seluruh warga negara dan memastikan setiap orang memperoleh perlakuan yang adil serta setara di hadapan hukum.
Sebagaimana amanat konstitusi, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, kemerdekaan tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan dengan pengibaran bendera dan berbagai perlombaan.
Kemerdekaan harus menjadi semangat untuk terus memperbaiki kehidupan rakyat.
Memasuki usia 81 tahun dan menuju satu abad Indonesia merdeka pada 2045, seluruh elemen bangsa perlu melakukan refleksi. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi masyarakat, akademisi, media, maupun masyarakat sipil memiliki tanggung jawab masing-masing untuk memastikan cita-cita kemerdekaan tidak kehilangan makna.
Indonesia membutuhkan pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menghadirkan pemerataan. Membutuhkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Dan yang tidak kalah penting, membutuhkan kepemimpinan yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara.
Hampir satu abad Indonesia merdeka bukan berarti perjuangan telah selesai.
Justru perjalanan menuju 100 tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa pada 2045 nanti, rakyat Indonesia bukan hanya hidup di negara yang secara formal telah merdeka, tetapi juga benar-benar merdeka dari kemiskinan, ketidakadilan, kesewenang-wenangan, diskriminasi, dan ketidakpastian hukum.
Kemerdekaan harus dirasakan oleh seluruh rakyat—bukan hanya sebagian.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka berarti berdaulat, adil, sejahtera, dan bermartabat.
Penulis: Rudy Silfa
Praktisi Hukum dan Pemilik 3 Media Online PASTI
