KORBAN PENGEROYOKAN AY JALANI VISUM DI RS ATMA JAYA, DPP PASTI SIAP KAWAL PROSES HUKUM
PASTI-NEWS.COM
Jakarta, 18 Agustus 2026 — Korban dugaan pengeroyokan berinisial AY menjalani pemeriksaan dan visum et repertum di Rumah Sakit Atma Jaya, Jakarta, sebagai bagian dari upaya melengkapi bukti medis atas dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, AY didampingi langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI), Rudy Silfa, S.H., M.H.
Pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen DPP PASTI dalam memberikan pendampingan dan memastikan korban memperoleh perlindungan serta akses terhadap proses hukum yang adil.


Setelah proses visum selesai, pihak korban selanjutnya akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak Kepolisian terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Dugaan perbuatan tersebut akan dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Pasal 262 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka, ancamannya dapat mencapai 7 tahun; apabila mengakibatkan luka berat, paling lama 9 tahun; dan apabila mengakibatkan meninggal dunia, paling lama 12 tahun.
DPP PASTI: Proses Hukum Harus Berjalan
Ketua Umum DPP PASTI Rudy Silfa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi korban dalam menempuh proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, dugaan tindak kekerasan terhadap seseorang tidak boleh dibiarkan begitu saja. Setiap laporan harus diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ada.
«“Kami akan mendampingi korban untuk menempuh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap Kepolisian dapat menerima dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif dan transparan,” tegas Rudy Silfa.»
DPP PASTI juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun tindakan lain yang dapat memperkeruh keadaan.
Visum et repertum yang telah dilakukan di rumah sakit diharapkan menjadi salah satu bagian dari bukti medis yang dapat digunakan dalam proses hukum, selanjutnya akan dilengkapi dengan bukti-bukti lain sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Kepolisian.
DPP PASTI memastikan akan terus mendampingi AY dalam setiap tahapan proses hukum dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti.
Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP-PASTI)
BERJUANG UNTUK KEBENARAN, BEKERJA DENGAN IKHLAS
