TIM HUKUM DPP PASTI TURUN LANGSUNG DAMPINGI ADE YUSUF DI POLSEK PENJARINGAN
PASTI-NEWS.COM
Jakarta Utara, Kamis, 20 Agustus 2026 — Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan dan perlindungan hukum.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Tim Hukum DPP PASTI hadir secara langsung di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, untuk mendampingi Ade Yusuf dalam rangka memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Pendampingan tersebut dipimpin langsung oleh Advokat Rudy Silfa, S.H., M.H., Ketua Umum DPP PASTI, bersama jajaran paralegal DPP PASTI, yaitu Rya QN selaku Wakil Bendahara Umum DPP PASTI, Ikhsan B selaku Wasekjen DPP PASTI, Jumiati selaku Ketua DPP PASTI, serta Aslani selaku Anggota PASTI.


ALHAMDULILLAH, LP LANGSUNG DITINDAKLANJUTI PENYIDIK
Alhamdulillah, pada hari yang sama Laporan Polisi (LP) telah dibuat dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Penjaringan.
Ade Yusuf juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai pelapor sekaligus saksi korban. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses awal penanganan perkara untuk menggali fakta, kronologi kejadian, keterangan saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Tim Hukum DPP PASTI mengapresiasi langkah cepat penyidik Polsek Penjaringan dalam menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus saksi korban.
DUGAAN PENGEROYOKAN DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
Dalam perkara ini terdapat dugaan pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari 10 orang terhadap Ade Yusuf.
Atas dugaan tersebut, Tim Hukum DPP PASTI meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, mengetahui peran masing-masing, serta mengumpulkan dan menguji seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
DPP PASTI menegaskan bahwa jumlah pelaku yang diduga lebih dari 10 orang merupakan fakta yang perlu didalami secara serius oleh penyidik, khususnya untuk mengetahui apakah telah terpenuhi unsur melakukan kekerasan dengan tenaga bersama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana yang berlaku.
PASAL 262 KUHP: KEKERASAN DENGAN TENAGA BERSAMA
Secara yuridis, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya apabila berdasarkan hasil penyidikan terbukti adanya kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama.
Pasal 262 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dengan demikian, 5 tahun bukan pidana minimum, melainkan batas maksimum pada ketentuan ayat tersebut.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya akibat yang lebih serius atau fakta hukum lain yang memenuhi ketentuan pada ayat-ayat berikutnya maupun ketentuan pidana lain yang relevan, maka penerapan pasal dan ancaman pidananya harus disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan serta fakta dan alat bukti yang berhasil diperoleh penyidik.
Karena itu, DPP PASTI tidak ingin mendahului proses penyidikan maupun proses peradilan. Namun, DPP PASTI meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut diproses sesuai hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.
DPP PASTI: JANGAN ADA YANG KEBAL HUKUM
Ketua Umum DPP PASTI, Advokat Rudy Silfa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami hadir untuk mendampingi klien kami dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun, apabila benar terjadi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh banyak orang, maka kami meminta agar seluruh rangkaian peristiwa tersebut diusut secara terang dan menyeluruh.”
“Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum. Siapa pun yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti melakukan tindak pidana, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kami percaya Polsek Penjaringan akan bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Rudy Silfa.
DPP PASTI juga meminta agar penyidik tidak hanya melihat peristiwa secara parsial, tetapi melakukan pendalaman terhadap siapa yang melakukan kekerasan, siapa yang turut serta, bagaimana rangkaian kejadian berlangsung, apakah terdapat perencanaan atau koordinasi, serta apa akibat yang dialami korban.
Hal tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan formal, tetapi benar-benar mampu mengungkap kebenaran materiil berdasarkan fakta dan alat bukti.
PENDAMPINGAN HUKUM ADALAH HAK MASYARAKAT
Kehadiran Tim Hukum DPP PASTI di Polsek Penjaringan merupakan bentuk nyata komitmen organisasi untuk terus hadir di tengah masyarakat.
Pendampingan hukum bukan berarti mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan memastikan hak-hak hukum klien tetap dihormati dan setiap proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPP PASTI juga menekankan pentingnya komunikasi hukum yang baik antara penasihat hukum, klien, dan aparat penegak hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan asumsi, tekanan, ataupun kepentingan pihak tertentu.
Dengan telah dibuatnya LP dan dilakukannya pemeriksaan terhadap Ade Yusuf sebagai pelapor sekaligus saksi korban pada hari yang sama, DPP PASTI berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi korban.
PASTI berkomitmen untuk BERJUANG UNTUK KEBENARAN, BEKERJA DENGAN IKHLAS, serta memberikan pendampingan hukum secara profesional dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
PASTI! BERANI! PEDULI! JAYA!
Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP-PASTI)
