MEDIASI SENGKETA LAHAN DENGAN PT MULTI TAMBANG JAYA UTAMA DI BARITO TIMUR GAGAL, PERWAKILAN PERUSAHAAN WALK OUT
PASTI-NEWS.COM
Barito Timur, Kalimantan Tengah — Mediasi sengketa lahan antara Yupelis dkk. dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (PT MUTU) yang difasilitasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur belum menghasilkan kesepakatan.
Mediasi yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, tersebut turut dihadiri utusan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D., yang hadir atas penugasan untuk membantu proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Mediasi dipimpin oleh Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., dan dihadiri sejumlah unsur terkait, termasuk perwakilan kejaksaan, kepolisian, serta Tim PKS Kabupaten Barito Timur.
Perwakilan PT MUTU Tinggalkan Ruang Mediasi
Situasi berubah ketika mediasi memasuki tahap penyusunan berita acara. Setelah dilakukan skors, perwakilan PT MUTU, Hermansyah, yang disebut sebagai pejabat legal perusahaan, diketahui meninggalkan ruang mediasi.
Pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur kemudian berupaya menghubungi Hermansyah melalui telepon. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan disebut tidak dapat dihubungi. Akibatnya, proses mediasi tidak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya.
Ari Panan Putut Lelu, S.H., menjelaskan bahwa proses mediasi sebenarnya telah mendekati titik temu. Namun, muncul perbedaan mendasar ketika para pihak membahas materi yang akan dituangkan dalam berita acara.
“Sebenarnya mediasi hampir mencapai titik temu, namun terhenti saat penyusunan berita acara karena muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen,” ujarnya.
Sengketa Mencakup Lahan 67,11 Hektare
Dalam mediasi tersebut, pihak Yupelis dkk. meminta penyelesaian atas lahan seluas 67,11 hektare yang menurut pihak keluarga belum dibayar oleh PT MUTU.
Lahan yang disengketakan tersebut berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, termasuk kawasan yang disebut mencakup sepanjang kurang lebih 2 kilometer.
Menurut keterangan pihak Yupelis, perbedaan pendapat terjadi karena pihak keluarga meminta agar keseluruhan klaim lahan yang mereka persoalkan dicantumkan dalam berita acara mediasi.
Sementara itu, pihak PT Multi Tambang Jaya Utama disebut tidak menyetujui materi berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan yang diajukan pihak keluarga.
Kehadiran Utusan KSP
Kehadiran Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D. dalam proses mediasi menjadi bagian penting dalam upaya mencari jalan penyelesaian terhadap sengketa tersebut.
Utusan KSP tersebut hadir untuk membantu proses penyelesaian sengketa agar dapat ditempuh melalui mekanisme dialog dan mediasi antara para pihak.
Namun, dengan meninggalkan ruang mediasi sebelum berita acara disepakati, proses tersebut akhirnya belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Pemerintah daerah bersama unsur terkait diharapkan dapat kembali mempertemukan para pihak untuk mencari titik temu, khususnya mengenai batas objek sengketa, substansi klaim lahan, serta penyelesaian hak atas lahan yang dipersoalkan.
Sengketa lahan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak dan kepentingan seluruh pihak.
Narasumber: Yupelis dkk.
Pewarta: Abdullah dkk.
Penulis: Usupriyadi, Tim
