HAKIM PERDATA TAK BERWENANG MEMBATALKAN SERTIFIKAT, HANYA MENYATAKAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM
PASTI-NEWS.COM
JAKARTA — Persoalan kewenangan hakim dalam sengketa sertifikat hak atas tanah perlu ditempatkan secara tepat agar tidak terjadi kekeliruan antara putusan mengenai hak keperdataan dengan tindakan administratif berupa pembatalan sertifikat.
Dalam hukum acara perdata, hakim dapat memeriksa dan menentukan siapa yang secara hukum berhak atas suatu objek tanah berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak. Namun, kewenangan tersebut tidak serta-merta berarti hakim perdata dapat melakukan tindakan administratif berupa membatalkan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi pertanahan.
Hal tersebut secara tegas dirumuskan dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020, Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 2 huruf a, yang pada pokoknya menyatakan bahwa hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, tetapi hanya berwenang menyatakan sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar bahwa sertifikat tersebut tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat merupakan tindakan administratif yang menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara.
PUTUSAN PERDATA BUKAN TINDAKAN ADMINISTRATIF PEMBATALAN SERTIFIKAT
Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara:
Pertama, hakim perdata menyatakan bahwa suatu sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak didasarkan pada alas hak yang sah.
Kedua, pembatalan sertifikat sebagai produk administrasi pertanahan merupakan tindakan administratif yang dilakukan melalui mekanisme kewenangan yang berlaku pada administrasi pertanahan/peradilan tata usaha negara.
Pembedaan tersebut penting karena sertifikat merupakan produk administrasi pertanahan. Karena itu, hakim perdata tidak boleh mencampuradukkan kewenangan untuk menentukan hak keperdataan dengan kewenangan untuk membatalkan produk administrasi pertanahan.
SEJALAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 383 K/SIP/1971
Prinsip tersebut juga telah lama dikenal dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam Putusan MA RI Nomor 383 K/Sip/1971 tanggal 3 November 1971, Mahkamah Agung menegaskan pada pokoknya bahwa pembatalan surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan kewenangan administratif.
Putusan tersebut juga memberikan konsekuensi penting: pihak yang dimenangkan oleh pengadilan dapat menggunakan putusan tersebut sebagai dasar untuk mengajukan permohonan pembatalan kepada instansi agraria/pertanahan yang berwenang.
Artinya, putusan pengadilan dan tindakan administratif pembatalan sertifikat merupakan dua hal yang berbeda.
SETELAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Apabila dalam suatu perkara perdata hakim telah menyatakan bahwa sertifikat tertentu tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak memiliki alas hak yang sah, putusan tersebut dapat menjadi dasar bagi pihak yang dimenangkan untuk menempuh proses administratif sesuai ketentuan pertanahan.
Dengan kata lain, mekanismenya bukan:
Hakim perdata → langsung membatalkan sertifikat.
Melainkan:
Hakim perdata → menentukan persoalan hak dan menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum → putusan berkekuatan hukum tetap → pihak yang dimenangkan mengajukan proses administratif kepada instansi pertanahan yang berwenang.
Pembedaan ini menjadi penting dalam tahap eksekusi putusan, sebab pelaksanaan putusan tidak boleh mengubah kewenangan administratif yang secara hukum berada pada lembaga lain.
HAKIM HARUS BERADA DALAM BATAS KEWENANGANNYA
Prinsip kewenangan bukan sekadar persoalan teknis hukum acara. Kewenangan merupakan batas fundamental dalam setiap putusan pengadilan.
Ketika sengketa menyangkut siapa yang berhak atas tanah, hakim perdata dapat menguji dan menilai alat-alat bukti para pihak serta menentukan hak keperdataan berdasarkan hukum.
Namun ketika tuntutannya sudah masuk pada tindakan administratif berupa pembatalan sertifikat sebagai produk administrasi pertanahan, maka harus diperhatikan rezim kewenangan yang berlaku.
Karena itu, petitum gugatan juga harus dirumuskan secara tepat. Permintaan agar sertifikat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berbeda secara yuridis dengan permintaan agar sertifikat dibatalkan. SEMA No. 10 Tahun 2020 secara khusus membedakan kedua hal tersebut.
JANGAN SAMPAI PUTUSAN MELAMPAUI KEWENANGAN
Prinsip sederhana yang harus dijaga adalah:
Pengadilan memutus sengketa hak.
Administrasi pertanahan menjalankan kewenangan administratifnya.
Karena itu, setiap putusan harus ditempatkan dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentu mempunyai konsekuensi hukum bagi para pihak. Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh tindakan administratif terhadap sertifikat secara otomatis berubah menjadi kewenangan hakim perdata.
Justru dengan membedakan secara tegas antara “tidak mempunyai kekuatan hukum” dan “pembatalan sertifikat”, kepastian hukum serta tertib administrasi pertanahan dapat tetap terjaga.
Rudy Silfa, S.H., M.H.
Praktisi Hukum
Ketua Umum DPP Pengacara & Aktivis Sejati (PASTI)
