Gegara Dugaan Fitnah, Gus Lilur Diadukan ke Bareskrim
JAKARTA, Pasti-news.com — Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK) resmi mengajukan aduan kepada Bareskrim Mabes Polri terhadap HRM. Khalilur R. Abdullah atau Gus Lilur, terkait dugaan penghinaan dan fitnah terhadap KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin melalui pernyataan dalam sebuah podcast yang kemudian beredar luas di media sosial.
Aduan tersebut dilayangkan setelah FARUK menilai terdapat dugaan pernyataan yang merendahkan dan menyerang kehormatan Gus Kikin, termasuk pernyataan yang menyebut Ketua PWNU Jawa Timur tersebut tidak memahami agama atau tidak bisa mengaji. FARUK menilai, apabila pernyataan tersebut terbukti ditujukan untuk merendahkan kehormatan seseorang, penyampaiannya melalui sarana elektronik berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Ketua FARUK, M. Chalid, S.H., M.H., mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian komunitas advokat, akademisi, praktisi, santri, dan warga Nahdlatul Ulama terhadap marwah ulama serta demi mencegah munculnya kegaduhan menjelang Muktamar NU.
Menurut Chalid, pernyataan yang beredar tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap tawadhu, penghormatan, dan kehati-hatian dalam menjaga lisan. Ia menegaskan bahwa langkah FARUK bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik, melainkan meminta agar setiap pernyataan mengenai seorang ulama disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Gus Kikin adalah ulama, pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang, sekaligus Ketua PWNU Jawa Timur. Beliau juga merupakan cicit Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari. Karena itu, kami merasa perlu mengambil langkah hukum ketika terdapat dugaan pernyataan yang menyerang kehormatan beliau,” ujar Chalid.
FARUK juga menilai dugaan penghinaan dan fitnah tersebut, apabila terus berkembang di ruang publik, berpotensi memantik kegaduhan, konflik, dan polarisasi di tengah warga NU menjelang Muktamar NU di Jombang.
Dalam aduannya, FARUK menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
FARUK menegaskan akan mengawal proses aduan tersebut dan tetap membuka ruang penyelesaian melalui tabayyun, klarifikasi, dan permintaan maaf apabila pihak Gus Lilur bersedia menyelesaikan persoalan secara baik.
“Kami berharap ada tabayyun dan jalan ishlah. Namun, apabila dugaan pernyataan tersebut memang memenuhi unsur pelanggaran hukum, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional,” kata Chalid.
Sementara itu, Munawar Fuad Nuh, Ketua Presidium Nasional GARDA ULAMA (Gerakan Advokasi untuk Kebenaran Keadilan Kemanusiaan), menyatakan keprihatinannya terhadap munculnya pernyataan yang dinilai dapat mencederai adab dan marwah kesantrian serta keulamaan.
Menurut Fuad, Muktamar NU di Jombang seharusnya menjadi momentum silaturahmi, musyawarah, dan konsolidasi warga Nahdlatul Ulama dalam menentukan arah perjuangan NU memasuki Abad Kedua, bukan justru menjadi ruang pertikaian.
“Muktamar NU di tanah muassis di Jombang merupakan washilah berkumpulnya para kiai dalam jam’iyyah dan jamaah NU. Ini momentum bersilaturahmi dan bermusyawarah untuk menentukan arah dan strategi NU berkhidmat pada Abad Kedua, bukan ajang ribut, gaduh, dan gontok-gontokan,” ujar Fuad.
Mantan Sekretaris Jenderal GP Ansor tersebut memahami apabila ada komunitas atau warga yang memilih jalur hukum melalui aduan dan somasi. Namun, menurutnya, masih terbuka ruang untuk tabayyun dan klarifikasi terhadap informasi yang belum diketahui kebenarannya.
“Semoga jalan ishlah tetap terbuka, termasuk ruang untuk klarifikasi dan meminta maaf, sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” pungkas Fuad.
