HAMPIR 3 TAHUN TANPA KEPASTIAN HUKUM, KOTALIMA & PARTNERS DESAK POLRES METRO TANGERANG KOTA TUNTASKAN KASUS DUGAAN KEKERASAN ANAK
TANGERANG SELATAN, Pasti-news.com — Hampir tiga tahun berlalu sejak perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak dilaporkan, namun proses penanganannya dinilai masih belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan korban dan keluarganya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan yang menimpa Misha Putri Inara, yang dilaporkan oleh Sdri. Nurhalimah selaku ibu kandung korban kepada pihak kepolisian pada 20 November 2023.
Atas kondisi tersebut, Kantor Hukum Kotalima & Partners selaku kuasa hukum Sdri. Nurhalimah mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota beserta jajaran penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota agar segera memberikan kepastian hukum dan menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan Polisi Sejak 20 November 2023
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1604/XI/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 November 2023.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 11 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan M. Yamin, Kompleks LP Kelas I, RT 05/RW 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Menurut pihak kuasa hukum, lamanya proses penanganan perkara membuat korban dan keluarganya membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan serta arah penyelesaian perkara.
Kantor Hukum Kotalima & Partners menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, proses penyidikan juga harus memberikan kepastian hukum secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
SP2HP Telah Diterbitkan, Kuasa Hukum Minta Segera Ditindaklanjuti
Kuasa hukum mengapresiasi diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 19 Agustus 2026, yang antara lain memuat perkembangan serta rencana koordinasi dan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, menurut Kantor Hukum Kotalima & Partners, perkembangan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara konkret.
“Hampir tiga tahun merupakan waktu yang panjang, khususnya bagi seorang anak yang menjadi korban dugaan tindak pidana. Karena itu, yang kami harapkan adalah adanya kepastian hukum dan penyelesaian perkara secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian sikap Kantor Hukum Kotalima & Partners.
Perlindungan Korban Anak Harus Menjadi Perhatian
Penanganan perkara pidana, terlebih perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak, tidak semata-mata berkaitan dengan proses administrasi penyidikan.
Kepastian hukum, perlindungan korban, serta penanganan perkara yang profesional merupakan bagian penting dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Karena itu, kuasa hukum meminta agar proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, terukur dan akuntabel, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak serta asas praduga tak bersalah.
Tujuh Permintaan Kuasa Hukum
Atas dasar tersebut, Kantor Hukum Kotalima & Partners meminta kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk:
- Menuntaskan seluruh tindakan penyidikan yang masih diperlukan;
- Melengkapi administrasi dan berkas perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum;
- Melakukan koordinasi secara efektif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU);
- Menentukan status hukum pihak yang dilaporkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah;
- Apabila telah terpenuhi persyaratan hukum dan terdapat alat bukti yang cukup, segera menetapkan pihak yang dilaporkan sebagai tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Segera mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum apabila seluruh persyaratan penyidikan telah terpenuhi; dan
- Memberikan informasi perkembangan perkara secara transparan kepada korban melalui kuasa hukumnya sesuai hak korban dalam proses peradilan pidana.
Tidak Meminta Perlakuan Khusus
Kantor Hukum Kotalima & Partners menegaskan bahwa desakan tersebut bukanlah permintaan untuk mendapatkan perlakuan khusus.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar perkara ini diproses secara profesional, transparan, objektif dan berdasarkan hukum. Apabila berdasarkan hasil penyidikan alat bukti telah memenuhi persyaratan untuk penetapan tersangka, maka kami meminta agar tindakan hukum tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Kuasa hukum juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Empat Advokat Resmi Berdasarkan Surat Kuasa
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SKK-V/2026, Sdri. Nurhalimah memberikan kuasa kepada empat Advokat dari Kantor Hukum Kotalima & Partners, yaitu:
1. Erwin Kotalima, S.H., M.H., CPM.
2. Ryan Irawan, S.H., M.H.
3. Ramli, S.H., M.H.
4. Yenrice Asfreeda Sormin, S.H., M.H.
Keempat Advokat tersebut merupakan Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator pada Kantor Hukum Kotalima & Partners, yang berdasarkan surat kuasa diberikan kewenangan untuk bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam mendampingi dan mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa.
Dengan adanya kuasa hukum tersebut, pendampingan terhadap Sdri. Nurhalimah dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak dilakukan secara resmi berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan.
Kepastian Hukum untuk Korban
Kantor Hukum Kotalima & Partners berharap seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan secara profesional, transparan dan objektif.
Pihak kuasa hukum percaya penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota memiliki komitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai hukum.
Namun, hampir tiga tahun merupakan waktu yang panjang bagi seorang korban anak dan keluarganya untuk menunggu kepastian.
Karena itu, Kantor Hukum Kotalima & Partners meminta agar perkara tersebut segera dituntaskan sesuai hasil penyidikan, alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi hak seluruh pihak.
KANTOR HUKUM KOTALIMA & PARTNERS
Kuasa Hukum Sdri. Nurhalimah
Ibu Kandung Korban
Advokat:
- Erwin Kotalima, S.H., M.H., CPM.
- Ryan Irawan, S.H., M.H.
- Ramli, S.H., M.H.
- Yenrice Asfreeda Sormin, S.H., M.H.
Sumber: Kantor Hukum Kotalima & Partners
