Guncang Sistem Peradilan: KUHP Baru 2026 Kunci Batas Waktu Penuntutan, Hentikan Kriminalisasi Tanpa Ujung!
Pasti-news.com, JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai efektif pada awal tahun 2026 membawa pembaharuan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu substansi krusial yang kini berlaku adalah pengaturan mengenai batas kedaluwarsa penuntutan pidana guna menjamin perlindungan hak asasi serta asas kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Ketentuan kedaluwarsa penuntutan dirancang agar aparat penegak hukum bertindak cermat dan terukur, sekaligus melindungi seseorang dari ancaman penuntutan yang berlarut-larut tanpa batas waktu yang jelas. Melalui regulasi terbaru ini, batas kedaluwarsa penuntutan diklasifikasikan secara tegas berdasarkan bobot ancaman pidana.
Berdasarkan Pasal 136 UU No. 1 Tahun 2023, klasifikasi kedaluwarsa penuntutan dibagi ke dalam empat kategori:
- 1 Tahun: Berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman denda Kategori I dan Kategori II, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, atau pidana penjara paling lama 1 tahun.
- 6 Tahun: Berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman penjara lebih dari 1 tahun hingga 3 tahun.
- 12 Tahun: Berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman penjara lebih dari 3 tahun hingga 7 tahun.
- 18 Tahun: Berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman penjara lebih dari 7 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Terkait waktu perhitungan, Pasal 138 menegaskan bahwa tenggang waktu kedaluwarsa mulai dihitung sejak hari setelah tindak pidana dilakukan, atau dalam kondisi tertentu sejak akibat tindak pidana tersebut diketahui.
Kendati demikian, demi menegakkan keadilan substantif internasional dan nasional, Pasal 137 UU No. 1 Tahun 2023 menetapkan pengecualian khusus. Kedaluwarsa penuntutan dinyatakan tidak berlaku bagi tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, seperti tindak pidana genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tindak pidana khusus lain yang secara tegas dinyatakan undang-undang tidak mengenal kedaluwarsa.
Dengan berlakunya aturan ini secara penuh di tahun 2026, seluruh elemen penegak hukum dan praktisi hukum diharapkan mengedepankan prinsip transparansi serta kepatuhan batas waktu dalam setiap proses peradilan pidana demi terwujudnya keadilan yang seimbang dan berkepastian hukum di tanah air.
Kontak Media: Divisi Hubungan Masyarakat / Media Center Email: redaksi@pasti-news.com / info@media.id Situs Web: www.pasti-news.com
