Perubahan Besar di Dunia Hukum Indonesia! Kemenkumham Kini Menjadi Kementerian Hukum RI, DPP PASTI Tegaskan Dokumen Lama Tetap Berkekuatan Hukum
PastiNews.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi melakukan perubahan nomenklatur *Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI)* menjadi *Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kementerian Hukum RI).* Perubahan ini merupakan penyesuaian kelembagaan dan administrasi pemerintahan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI), *Rudy Silfa, S.H., M.H.,* menegaskan bahwa perubahan nama kementerian tersebut *tidak memengaruhi keabsahan seluruh dokumen hukum* yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Seluruh Surat Keputusan (SK), Akta, maupun dokumen badan hukum yang diterbitkan saat masih menggunakan nomenklatur Kemenkumham RI tetap sah, berlaku, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Yang berubah hanya nama instansinya, yaitu menjadi *Kementerian Hukum Republik Indonesia,”* tegas Rudy Silfa.
Rudy Silfa juga menyampaikan bahwa *Perkumpulan Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI)* telah memperoleh *Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0009538.AH.01.07.TAHUN 2025* tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pengacara dan Aktivis Sejati. Hal ini menunjukkan bahwa legalitas PASTI telah diterbitkan menggunakan nomenklatur *Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI).*
DPP PASTI mengimbau masyarakat, pelaku usaha, yayasan, perkumpulan, maupun perseroan terbatas agar tidak perlu khawatir terhadap legalitas dokumen yang dimiliki, karena perubahan tersebut hanya merupakan perubahan nomenklatur kementerian, bukan perubahan status hukum dokumen yang telah diterbitkan.
