PASTI Perkenalkan Struktur Organisasi Nasional hingga Tingkat RW: Gerakan Hukum Rakyat yang Siap Hadir Membela Keadilan dari Pusat sampai Akar Rumput

PASTI Perkenalkan Struktur Organisasi Nasional hingga Tingkat RW: Gerakan Hukum Rakyat yang Siap Hadir Membela Keadilan dari Pusat sampai Akar Rumput

PASTI-NEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PASTI (Pengacara dan Aktivis Sejati) secara resmi menetapkan susunan struktur organisasi nasional yang menjangkau seluruh tingkatan, mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Pimpinan Anak Cabang (PAC), Pimpinan Ranting (PR), hingga Pimpinan Anak Ranting (PAR) di tingkat RW.

Penyusunan struktur ini merupakan langkah strategis dalam membangun organisasi yang profesional, solid, terorganisir, dan mampu memberikan pelayanan hukum serta advokasi kepada masyarakat secara cepat, efektif, dan merata di seluruh Indonesia.

Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, S.H., M.H., menegaskan bahwa PASTI lahir bukan sekadar sebagai organisasi profesi, tetapi sebagai gerakan moral dan sosial yang berpihak kepada kebenaran, keadilan, dan kepentingan masyarakat.

«”PASTI akan hadir hingga ke akar rumput. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pendampingan hukum dan pembelaan yang adil. Tidak boleh ada masyarakat yang merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum,” tegas Rudy Silfa.»

Struktur organisasi PASTI disusun secara berjenjang agar koordinasi berjalan efektif dari tingkat pusat hingga lingkungan masyarakat.

Susunan Struktur Organisasi PASTI

1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Berfungsi menetapkan kebijakan nasional, advokasi strategis, serta menjalin hubungan kelembagaan dengan lembaga tinggi negara.

Dewan

– Dewan Pendiri
– Dewan Pembina
– Dewan Penasehat
– Dewan Pakar
– Dewan Kehormatan
– Dewan Pertimbangan
– Dewan Pengawas

Pengurus Harian Pusat

– Ketua Umum
– Ketua Harian
– Wakil Ketua Umum
– Ketua-Ketua DPP
– Sekretaris Jenderal
– Wakil Sekretaris Jenderal
– Bendahara Umum
– Wakil Bendahara Umum

2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) – Tingkat Provinsi

Berfungsi mengoordinasikan seluruh DPC di wilayah provinsi serta membangun sinergi dengan pemerintah provinsi, DPRD Provinsi, Polda, dan instansi terkait.

Dewan

– Dewan Penasehat Daerah

Pengurus Harian

– Ketua DPD
– Wakil Ketua DPD
– Sekretaris DPD
– Wakil Sekretaris DPD
– Bendahara DPD
– Wakil Bendahara DPD

3. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) – Tingkat Kabupaten/Kota

Menjadi ujung tombak pelayanan hukum masyarakat serta membangun kemitraan dengan pemerintah daerah, Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan.

Dewan

– Dewan Penasehat Cabang

Pengurus Harian

– Ketua DPC
– Wakil Ketua DPC
– Sekretaris DPC
– Bendahara DPC

4. Pimpinan Anak Cabang (PAC) – Tingkat Kecamatan

Berperan sebagai pusat konsolidasi masyarakat, penerimaan pengaduan awal, serta membangun koordinasi dengan Polsek dan pemerintah kecamatan.

Pengurus Harian

– Ketua PAC
– Wakil Ketua PAC
– Sekretaris PAC
– Bendahara PAC

5. Pimpinan Ranting (PR) – Tingkat Kelurahan/Desa

Menjalankan penyuluhan hukum, pendampingan masyarakat, dan deteksi dini terhadap berbagai persoalan hukum yang terjadi di lingkungan desa maupun kelurahan.

Pengurus

– Ketua Ranting
– Wakil Ketua Ranting
– Sekretaris
– Bendahara

6. Pimpinan Anak Ranting (PAR) – Tingkat RW

Menjadi garda terdepan organisasi dalam menjalin hubungan langsung dengan masyarakat, menjaga komunikasi lingkungan, serta menyampaikan berbagai persoalan hukum dari tingkat paling bawah kepada organisasi.

Pengurus

– Ketua PAR
– Sekretaris
– Bendahara
– Anggota (Kader Militan)

Menurut Rudy Silfa, struktur organisasi yang lengkap tersebut menjadi bukti keseriusan PASTI dalam membangun organisasi modern yang memiliki sistem komando, koordinasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

“PASTI tidak dibangun hanya untuk menjadi organisasi besar di atas kertas, tetapi menjadi organisasi yang benar-benar bekerja di tengah masyarakat. Kami ingin hadir sebagai sahabat rakyat, mitra pemerintah, dan bagian dari solusi dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

DPP PASTI juga mengajak para advokat, paralegal, akademisi, aktivis, tokoh masyarakat, serta generasi muda yang memiliki integritas untuk bergabung dan bersama-sama membangun organisasi yang menjunjung tinggi profesionalisme, keberanian, dan pengabdian.

Dengan struktur organisasi yang menjangkau hingga tingkat RW, PASTI optimistis mampu menjadi salah satu kekuatan masyarakat sipil yang berperan aktif dalam mengawal supremasi hukum, memperjuangkan hak-hak masyarakat, serta menciptakan Indonesia yang lebih adil, bermartabat, dan berkeadilan.

PASTI
Berjuang untuk Kebenaran, Bekerja dengan Ikhlas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *