DPP PASTI: Empat Pilar Penegak Hukum Harus Saling Menghormati Demi Tegaknya Keadilan

DPP PASTI: Empat Pilar Penegak Hukum Harus Saling Menghormati Demi Tegaknya Keadilan

PASTI-NEWS.COM

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI) menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia bertumpu pada empat pilar utama, yaitu Hakim, Jaksa, Polisi, dan Advokat. Keempat unsur tersebut memiliki kedudukan yang sejajar, saling melengkapi, dan harus menjalankan fungsi masing-masing secara profesional, independen, serta berintegritas.

Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, S.H., M.H., menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia.

Menurut DPP PASTI, Advokat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan. Profesi Advokat adalah officium nobile (profesi yang mulia) yang bertugas memberikan pembelaan hukum, termasuk bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat yang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPP PASTI mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat sinergi, menjaga integritas, menghormati peran masing-masing, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus meningkat dan supremasi hukum benar-benar terwujud di Indonesia.

DPP PASTI
Berjuang untuk Kebenaran, Bekerja dengan Ikhlas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *