LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI ATURAN YANG LEBIH TINGGI MENGESAMPINGKAN ATURAN YANG LEBIH RENDAH
PASTI-NEWS.COM
Jakarta, 20 Agustus 2026 — Dalam negara hukum, tidak boleh ada aturan yang lebih rendah mengesampingkan atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Lex Superior Derogat Legi Inferiori adalah asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila keduanya saling bertentangan.
Prinsip tersebut memiliki landasan dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan serta kekuatan hukumnya sesuai dengan hierarki tersebut.
Bahkan Penjelasan Pasal 7 menegaskan bahwa hierarki tersebut didasarkan pada asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Karena itu, setiap keputusan, kebijakan, maupun ketentuan yang berada pada tingkat lebih rendah wajib tunduk pada hukum yang lebih tinggi.
LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI
Yang lebih rendah tidak boleh mengalahkan yang lebih tinggi.
Hukum harus tunduk pada hierarki.
Kepastian hukum harus ditegakkan.
