Dihadang Debt Collector? Jangan Takut, Lindungi Hak Anda Secara Hukum

Dihadang Debt Collector? Jangan Takut, Lindungi Hak Anda Secara Hukum

Pasti-News.com 

JAKARTA – Pengadangan kendaraan di jalan oleh oknum yang disertai ancaman atau paksaan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Masyarakat berhak menolak tindakan yang tidak dilakukan sesuai prosedur hukum dan tetap menjaga keselamatan diri.

DPP PASTI (Pengacara dan Aktivis Sejati) mengajak masyarakat untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen, menghindari tindakan yang memicu konflik, serta segera meminta bantuan aparat kepolisian apabila menghadapi dugaan tindakan melawan hukum. Penyelesaian persoalan pembiayaan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip hukum, keamanan, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak.

Menurut DPP PASTI, tidak seorang pun boleh mengambil alih kendaraan melalui intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan sewenang-wenang di jalan. Apabila menghadapi situasi seperti itu, tetaplah tenang, dokumentasikan kejadian apabila memungkinkan, minta identitas petugas yang bersangkutan, dan segera hubungi pihak kepolisian apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum. Negara adalah negara hukum, sehingga setiap proses penagihan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan atau tindakan yang merugikan masyarakat.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan advokasi dan pendampingan hukum darurat, silakan hubungi posko pengaduan resmi organisasi di Pasti-News.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *