MK CABUT LARANGAN PENGGUNAAN GARUDA!

MK CABUT LARANGAN PENGGUNAAN GARUDA!

GARUDA TAK LAGI DIBATASI!

PASTI-NEWS.COM

JAKARTA – Babak baru penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila di ruang publik telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat kini memiliki ruang menggunakan Garuda pada kaos, topi, pakaian, seragam maupun berbagai atribut lainnya tanpa dibayangi ancaman pidana berdasarkan ketentuan larangan yang telah dibatalkan MK.

Kepastian tersebut dituangkan dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini sekaligus menghapus pembatasan umum yang dinilai tidak tepat terhadap penggunaan Garuda Pancasila oleh masyarakat.

Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip yang sebelumnya telah diletakkan MK melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012. Mahkamah menilai penggunaan Garuda Pancasila dalam kehidupan masyarakat merupakan kenyataan yang telah umum ditemukan, mulai dari pakaian, penutup kepala, monumen hingga seragam siswa sekolah.

Dengan putusan ini, penggunaan Garuda Pancasila tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena digunakan untuk keperluan di luar yang secara khusus ditentukan undang-undang.

Namun, MK memberikan batas yang tegas. Larangan membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, organisasi, maupun perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara tetap berlaku. MK menilai pembatasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kerancuan antara simbol resmi negara dengan simbol milik pihak lain.

Putusan MK ini menjadi penegasan penting bahwa Garuda Pancasila bukan sekadar simbol yang hadir dalam ruang-ruang resmi negara. Garuda hidup di tengah rakyat sebagai lambang persatuan, kebangsaan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Garuda di dada bukan kejahatan. Merah Putih adalah kebanggaan, dan Pancasila adalah pemersatu bangsa! 🇮🇩

Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP-PASTI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *