RESTORATIVE JUSTICE: HUKUM TAK SELALU HARUS MEMENJARAKAN
PASTI-NEWS.COM
Jakarta — Restorative Justice (RJ) bukan sekadar perdamaian, melainkan mekanisme hukum untuk memulihkan keadaan, kerugian, dan hak korban dengan tetap memperhatikan pertanggungjawaban pelaku.
Dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mekanisme RJ memiliki dasar hukum pada tiga tingkatan proses peradilan pidana:
1. KEPOLISIAN — PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Dasar hukum Pasal 83 dan Pasal 84 UU No. 20 Tahun 2025. RJ dilakukan melalui kesepakatan penyelesaian perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik. Setelah kesepakatan dilaksanakan, perkara dapat dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
2. KEJAKSAAN — TAHAP PENUNTUTAN
Dasar hukum Pasal 85 dan Pasal 86 UU No. 20 Tahun 2025. RJ dapat ditempuh melalui kesepakatan di hadapan Penuntut Umum. Setelah persyaratan dan kesepakatan terpenuhi, Penuntut Umum dapat menerbitkan ketetapan penghentian penuntutan sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang.
3. PENGADILAN — TAHAP PERSIDANGAN
Dasar hukum Pasal 87 UU No. 20 Tahun 2025. Apabila RJ belum dapat diselesaikan pada tahap sebelumnya, mekanisme keadilan restoratif masih dimungkinkan dalam pemeriksaan perkara di persidangan sesuai persyaratan dan ketentuan hukum.
Namun, perdamaian bukan tiket otomatis untuk menghentikan perkara pidana. RJ tetap harus memenuhi persyaratan Pasal 80 dan tidak termasuk perkara yang dikecualikan berdasarkan Pasal 82 UU No. 20 Tahun 2025.
Menurut Rudy Silfa, S.H., M.H., pendekatan ini juga sejalan dengan semangat ultimum remedium, yakni hukum pidana dan pemidanaan seyogianya ditempatkan sebagai upaya terakhir, bukan selalu menjadi pilihan pertama apabila tujuan keadilan, pemulihan korban, dan penyelesaian konflik masih dapat dicapai melalui mekanisme hukum yang lebih proporsional.
“Restorative Justice bukan berarti hukum menjadi lemah. Justru hukum hadir secara tegas sekaligus manusiawi. Jangan jadikan penjara sebagai satu-satunya ukuran tegaknya keadilan.”
Rudy Silfa, S.H., M.H.
Praktisi Hukum & Ketua Umum DPP Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI)
