LAPORAN TAK DITANGGAPI? KUHAP BARU BERI JALAN HUKUM BAGI PELAPOR
PASTI-NEWS.COM
UU Nomor 20 Tahun 2025 Tegaskan Batas Waktu 14 Hari bagi Penyelidik atau Penyidik
JAKARTA — Masyarakat yang telah membuat laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum tidak perlu merasa kehilangan jalan ketika laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau tidak ditindaklanjuti.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas telah memberikan mekanisme bagi pelapor atau pengadu apabila laporan atau pengaduannya tidak ditanggapi.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 23 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2025.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa apabila Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi Laporan atau Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Laporan atau Pengaduan diterima, maka pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan tersebut kepada atasan Penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan.
Dengan demikian, keberadaan laporan polisi bukan berarti pelapor harus pasif menunggu tanpa kepastian. KUHAP baru justru memberikan instrumen pengawasan ketika laporan atau pengaduan tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
BUKAN BERARTI LAPORAN OTOMATIS DITERIMA SEBAGAI TINDAK PIDANA
Namun demikian, ketentuan 14 hari tersebut perlu dipahami secara tepat.
Batas waktu tersebut bukan berarti dalam 14 hari laporan harus sudah selesai atau perkara wajib dinaikkan ke tahap penyidikan.
Yang diatur adalah apabila Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi atau tidak menindaklanjuti laporan atau pengaduan dalam jangka waktu tersebut, pelapor atau pengadu memiliki hak untuk menggunakan mekanisme pengawasan yang telah disediakan oleh KUHAP.
Hal ini merupakan bentuk penguatan terhadap kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan hukum.
PENYELIDIK DAN PENYIDIK JUGA TERIKAT ATURAN
Tidak hanya mengatur hak pelapor, KUHAP baru juga memberikan ketentuan mengenai tanggung jawab Penyelidik dan Penyidik.
Pasal 23 ayat (7) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa Penyelidik atau Penyidik yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dapat dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, kewenangan aparat penegak hukum berjalan beriringan dengan kewajiban untuk melaksanakan tugas sesuai hukum dan kode etik.
MASYARAKAT JANGAN TAKUT MEMINTA KEPASTIAN
Dengan berlakunya KUHAP baru, masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk meminta kepastian mengenai laporan atau pengaduan yang telah disampaikan.
Jika laporan telah diterima tetapi tidak mendapatkan tanggapan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, pelapor dapat menggunakan mekanisme yang secara khusus diberikan oleh Pasal 23 ayat (6).
Karena itu, masyarakat perlu menyimpan bukti penerimaan laporan, nomor laporan, tanggal laporan, serta dokumen atau komunikasi yang berkaitan dengan tindak lanjut laporan.
Dokumen tersebut penting untuk menunjukkan kapan laporan diterima dan apakah telah ada tindak lanjut dari Penyelidik atau Penyidik.
KUHAP BARU HARUS DIJALANKAN, BUKAN SEKADAR DIBACA
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Salah satu arah pembaruannya adalah memperkuat hak masyarakat dan memperbaiki mekanisme kerja aparat penegak hukum.
Karena itu, ketentuan mengenai batas waktu 14 hari dalam Pasal 23 ayat (6) seharusnya dipahami sebagai bagian dari upaya membangun proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Pesannya jelas: masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kepastian mengenai laporan atau pengaduan yang telah disampaikan. Dan ketika laporan tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan, KUHAP baru telah menyediakan jalur pengawasan yang dapat digunakan oleh pelapor atau pengadu.
Sumber hukum:
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 23 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
Rudy Silfa, S.H., M.H.
Praktisi Hukum & Ketua Umum DPP Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI)
