ADVOKAT DAPAT MEWAKILI KORBAN MEMBUAT LAPORAN POLISI DENGAN SURAT KUASA KHUSUS
PASTI-NEWS.COM
Jakarta, 19 Agustus 2026 — Advokat atau kuasa hukum pada prinsipnya dapat bertindak untuk kepentingan klien dalam menyampaikan atau membuat laporan/pengaduan kepada Kepolisian, sepanjang dilengkapi Surat Kuasa Khusus yang secara tegas memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut serta memenuhi persyaratan administrasi dan bukti awal yang diperlukan.
Pemberian kuasa menjadi penting karena menegaskan hubungan hukum antara korban atau pemberi kuasa dengan advokat yang bertindak untuk kepentingannya. Dalam surat kuasa tersebut sebaiknya dicantumkan secara jelas kewenangan untuk mendampingi, mewakili, membuat dan/atau menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Kepolisian, termasuk menyerahkan dokumen serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.
LAPORAN DAPAT DIKUASAKAN, KETERANGAN KORBAN TETAP PENTING
Perlu dibedakan antara tindakan menyampaikan laporan/pengaduan dengan pemberian keterangan sebagai korban atau saksi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Walaupun advokat dapat bertindak berdasarkan surat kuasa untuk kepentingan kliennya, advokat tidak menggantikan kapasitas korban atau saksi dalam memberikan keterangan mengenai fakta yang dialaminya, dilihatnya, didengarnya, atau diketahuinya sendiri.
Oleh karena itu, setelah laporan diterima dan perkara ditindaklanjuti, penyelidik atau penyidik tetap dapat memanggil korban atau saksi untuk hadir secara langsung guna memberikan keterangan dan menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kehadiran advokat dalam proses tersebut berfungsi memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada klien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN
Untuk memperlancar proses penyampaian laporan/pengaduan melalui kuasa hukum, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Surat Kuasa Khusus yang secara tegas memberikan kewenangan kepada advokat untuk membuat atau menyampaikan laporan/pengaduan;
- Identitas korban atau pemberi kuasa;
- Identitas advokat/kuasa hukum;
- Kartu atau dokumen profesi advokat apabila diperlukan;
- Kronologi lengkap peristiwa yang dilaporkan;
- Bukti awal atau dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana; dan
- Data saksi atau petunjuk lain apabila tersedia.
AKSES TERHADAP KEADILAN HARUS TETAP TERBUKA
Pemberian kuasa kepada advokat dapat menjadi bagian dari upaya korban memperoleh bantuan dan akses terhadap proses hukum, terutama ketika korban membutuhkan pendampingan profesional dalam menyusun kronologi, mengidentifikasi bukti, serta menyampaikan kepentingan hukumnya kepada aparat penegak hukum.
Namun demikian, kuasa hukum tetap harus memastikan bahwa laporan yang disampaikan berdasarkan fakta, dokumen, bukti awal, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan demikian, penggunaan Surat Kuasa Khusus bukan dimaksudkan untuk menghilangkan kebutuhan pemeriksaan terhadap korban, melainkan memberikan dasar bagi advokat untuk melakukan tindakan hukum tertentu untuk kepentingan pemberi kuasa.
Dewan Pimpinan Pusat
Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP-PASTI)
“BERJUANG UNTUK KEBENARAN, BEKERJA DENGAN IKHLAS”
