WASPADAI ULAP & SLAPP JANGAN BIARKAN INSTRUMEN HUKUM MEMBUNGKAM PERS
PASTI-NEWS.COM
Jakarta — Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap upaya menggunakan instrumen hukum untuk mengintimidasi, menekan, atau membungkam kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah harus menjadi perhatian serius.
Dalam konteks tersebut, publik perlu mengenal dua istilah yang relevan, yaitu ULAP (Unjustified Lawsuit Against Press) dan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
ULAP dapat digunakan untuk menggambarkan gugatan yang tidak beralasan, tidak proporsional, atau tidak patut terhadap pers yang pada akhirnya berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Sementara SLAPP merupakan istilah yang lebih dikenal secara internasional untuk menggambarkan penggunaan proses hukum secara strategis guna membebani, mengintimidasi, atau membungkam pihak yang melakukan partisipasi publik, termasuk wartawan, media, aktivis, dan masyarakat.

Dalam negara hukum, setiap orang memang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan. Namun, penyelesaian sengketa pers juga harus menghormati Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta kewenangan Dewan Pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan hukum Indonesia semakin menegaskan pentingnya perlindungan tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memberikan pemaknaan penting terhadap perlindungan wartawan dalam menjalankan profesinya, termasuk mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers sebelum ditempuh konsekuensi hukum tertentu.
PASTI menegaskan bahwa pers yang profesional harus tetap bertanggung jawab, tetapi pers juga tidak boleh dibuat takut untuk memberitakan kepentingan publik.
Kritik terhadap pers adalah bagian dari demokrasi. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi harus dihormati. Pada saat yang sama, media wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, berdasarkan fakta, dan sesuai kode etik.
Jangan sampai hukum yang seharusnya menjadi instrumen keadilan justru berubah menjadi instrumen intimidasi terhadap pers.
ULAP dan SLAPP harus menjadi perhatian bersama agar proses hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam suara pers, aktivis, maupun masyarakat yang menyampaikan kepentingan publik secara bertanggung jawab.
PERS BEBAS — PUBLIK TERLINDUNGI — HUKUM DIJUNJUNG TINGGI.
Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP-PASTI)
“BERJUANG UNTUK KEBENARAN, BEKERJA DENGAN IKHLAS”
