Usut Tuntas Pengeroyokan Ade Yusuf, Tim Hukum DPP PASTI Kawal Kasus di Polsek Penjaringan

Usut Tuntas Pengeroyokan Ade Yusuf, Tim Hukum DPP PASTI Kawal Kasus di Polsek Penjaringan

PASTI-NEWS.COM, Jakarta Utara — Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI) bergerak cepat mengawal penegakan hukum atas kasus kekerasan bersama di wilayah hukum Jakarta Utara. Langkah ini diambil guna mendampingi Ade Yusuf (41), seorang karyawan swasta yang menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan kehadiran langsung jajaran Tim Hukum DPP PASTI di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan pada Kamis (20/08/2026) kemarin. Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan laporan polisi dengan nomor LP/B/886/VIII/2026/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA segera diproses secara transparan dan diusut tuntas.

Kronologi Kejadian: Dikeroyok Usai Hiburan HUT RI

Berdasarkan data dokumen laporan kepolisian, peristiwa tragis ini bermula pada Selasa dini hari, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Tanjung Wangi, Pos RT 12/RW 12, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tepat setelah korban menghadiri acara menonton hiburan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI.
Insiden dipicu oleh kesalahpahaman terkait komunikasi pesan singkat (WhatsApp). Korban awalnya berniat baik membantu memanggilkan seseorang bernama Ipah di lokasi kejadian. Namun, tidak berselang lama, korban dihampiri oleh seorang pria yang mengaku sebagai suami dari rekan pelaku bernama Dita. Pria tersebut langsung menginterogasi korban secara agresif menuduh korban mengirimkan pesan singkat ke istrinya, meskipun korban sudah mencoba memberikan penjelasan dan meluruskan situasi.
Situasi di lapangan dengan cepat memanas. Tanpa ampun, pelaku bersama kelompoknya yang berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang langsung melakukan penyerangan secara membabi buta dan mengeroyok korban di lokasi tersebut.

Korban Mengalami Luka di Sekujur Tubuh dan Sudah Jalani Visum

Akibat aksi pengeroyokan massal yang keji tersebut, Ade Yusuf menderita luka fisik yang sangat serius di hampir seluruh bagian tubuhnya. Berdasarkan pemeriksaan fisik dan materi laporan, korban mengalami:
  • Bagian Wajah: Luka memar parah pada bagian bawah mata sebelah kiri.
  • Bagian Kepala: Mengalami pembengkakan serius di kepala bagian belakang akibat benturan atau hantaman benda tumpul.
  • Tubuh Bagian Depan & Belakang: Rasa sakit yang hebat di area dada serta punggung.
  • Anggota Gerak (Tangan & Kaki): Luka robek pada kedua siku tangan serta luka memar pada paha bagian kiri.

Sebagai langkah hukum untuk memperkuat alat bukti, korban diketahui telah menjalani prosedur visum di Rumah Sakit Atma Jaya. Saat ini, pihak korban dan tim hukum tinggal menunggu hasil resmi visum tersebut rampung untuk kemudian diberikan oleh pihak rumah sakit kepada penyidik Polsek Metro Penjaringan guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Ketua Umum DPP PASTI Apresiasi Gerak Cepat Polsek Penjaringan

Proses hukum pasca-pelaporan berjalan sangat progresif. Sesaat setelah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) diterbitkan pada hari Kamis kemarin, pihak penyidik Polsek Metro Penjaringan langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan serta wawancara langsung terhadap Ade Yusuf yang bertindak sebagai pelapor sekaligus saksi korban.
Kecepatan dan responsivitas aparat kepolisian ini mendapat perhatian langsung dari pimpinan tertinggi organisasi pendamping korban. Ketua Umum DPP PASTI sekaligus Ketua Tim Hukum, Rudy Silfa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja profesional jajaran kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat dan respons positif dari Polsek Metro Penjaringan. Langkah sigap penyidik yang langsung memeriksa saksi korban sesaat setelah laporan dibuat menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum dan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Rudy Silfa, S.H., M.H., dalam keterangannya.
Tim Hukum DPP PASTI menyatakan akan terus bersinergi dan mengawal setiap tahapan prosedur hukum yang berjalan di kepolisian agar perkara ini menjadi terang benderang serta memenuhi rasa keadilan yang hakiki bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *