Advokat Melihat Pengeroyokan: Bolehkah Menjadi Saksi? Menurut Pandangan Praktisi Hukum Rudy Silfa
JAKARTA, Pasti-news.com
PANDANGAN PRAKTISI HUKUM DAN KETUA UMUM DPP PASTI
Menurut Praktisi Hukum sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI), Rudy Silfa, S.H., M.H., profesi advokat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban memberikan kesaksian ketika seorang advokat benar-benar mengetahui dan melihat langsung suatu tindak pidana.
“Seorang advokat yang melihat langsung terjadinya pengeroyokan tidak serta-merta kehilangan kedudukannya sebagai saksi hanya karena profesinya sebagai advokat. Yang harus dibedakan adalah fakta yang ia lihat sendiri dengan rahasia yang ia ketahui karena hubungan profesional dengan klien,” tegas Rudy Silfa.
Ia menilai, perlindungan terhadap profesi advokat merupakan bagian penting dari negara hukum, tetapi perlindungan tersebut tidak dapat ditafsirkan secara berlebihan hingga menjadi alasan untuk menutup fakta suatu tindak pidana.
“Advokat memang memiliki kewajiban menjaga rahasia klien. Tetapi kalau seorang advokat melihat seseorang dikeroyok, sementara informasi tersebut tidak diperolehnya dari hubungan advokat dan klien, maka tidak tepat jika fakta tersebut kemudian diklaim sebagai rahasia profesi,” jelasnya.
Menurut Rudy, hukum harus mampu menempatkan dua kepentingan secara proporsional: perlindungan terhadap kerahasiaan profesi advokat dan kepentingan penegakan hukum untuk mengungkap kebenaran materiil.
“Jangan sampai profesi advokat justru dijadikan tameng untuk menghindari kewajiban sebagai warga negara yang mengetahui suatu tindak pidana. Advokat adalah penegak hukum, dan sebagai penegak hukum tentu harus berdiri di atas kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila seorang advokat dipanggil secara sah sebagai saksi, maka yang diberikan kepada penyidik bukanlah pendapat atau strategi hukum, melainkan keterangan faktual mengenai apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri.
“Saksi harus berbicara berdasarkan fakta. Tidak lebih dan tidak kurang. Kalau melihat, katakan melihat. Kalau mendengar, katakan mendengar. Jangan menambah, jangan mengurangi, dan jangan merekayasa,” kata Rudy.
Lebih lanjut, Rudy menilai bahwa apabila seorang advokat yang menjadi saksi juga hendak bertindak sebagai kuasa hukum korban dalam perkara yang sama, maka perlu dipertimbangkan secara serius aspek objektivitas dan potensi konflik kepentingan.
“Kalau seorang advokat menjadi saksi utama sekaligus menjadi kuasa hukum korban dalam perkara yang sama, menurut saya harus sangat hati-hati. Demi menjaga objektivitas dan profesionalitas, posisi sebagai saksi dan kuasa hukum sebaiknya dipisahkan apabila memang terdapat potensi benturan kepentingan,” pungkasnya.
Pandangan tersebut pada akhirnya menegaskan satu prinsip sederhana:
Profesi advokat harus dilindungi, tetapi perlindungan profesi tidak boleh berubah menjadi perlindungan untuk menyembunyikan fakta tindak pidana.
KESIMPULAN
Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026, kedudukan seorang advokat sebagai saksi fakta dalam perkara pidana tetap dimungkinkan.
Apabila seorang advokat menyaksikan langsung temannya menjadi korban pengeroyokan, maka profesi advokat tidak otomatis menghapus kedudukannya sebagai saksi.
Perlindungan kerahasiaan profesi berlaku terhadap hal-hal yang memang diketahui atau diperoleh karena hubungan advokat dengan klien. Hal tersebut berbeda dengan fakta tindak pidana yang disaksikan sendiri oleh advokat dalam kapasitasnya sebagai individu.
Dengan demikian, argumentasi:
“Dia pengacara, jadi tidak boleh menjadi saksi.”
adalah argumentasi yang terlalu sederhana dan tidak dapat diterapkan secara mutlak.
Pertanyaan hukumnya justru harus diarahkan pada hal yang lebih fundamental:
Apakah keterangan tersebut merupakan fakta yang diketahui sendiri oleh saksi, atau merupakan rahasia yang dipercayakan kepadanya dalam hubungan profesional advokat dan klien?
Jika merupakan fakta yang dilihat sendiri, maka profesi advokat tidak dengan sendirinya menghapus kedudukannya sebagai saksi.
Jika merupakan rahasia profesi, maka terdapat perlindungan hukum dan mekanisme untuk meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan mengenai rahasia tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum harus melindungi profesi advokat, tetapi perlindungan profesi tidak boleh disalahartikan sebagai hak untuk menutup fakta suatu tindak pidana.
Rudy Silfa, S.H., M.H.
Praktisi Hukum
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI)
