14 Hari Setelah Buat Laporan (LP), Tanpa Tindak Lanjut? Masyarakat Berhak Laporkan Penyidik!
Pasti-news.com, JAKARTA — Jangan biarkan laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian.
UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) memberikan ruang hukum yang tegas bagi masyarakat ketika laporan atau pengaduannya tidak mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut.
PASAL 23 AYAT (6): 14 HARI ADALAH BATAS PENTING
Pasal 23 ayat (6) menegaskan, apabila Penyelidik atau Penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak laporan atau pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan Penyelidik atau Penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan tersebut kepada:
• Atasan Penyidik; atau
• Pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan.
Artinya, masyarakat tidak harus diam ketika laporan yang sudah disampaikan tidak mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut.
Jika 14 hari telah berlalu tanpa tanggapan atau tindak lanjut, jalur pengawasan dapat digunakan.
PASAL 23 AYAT (7): ADA KONSEKUENSI
Bukan hanya memberikan hak kepada pelapor, KUHAP Baru juga memuat konsekuensi terhadap aparat yang melakukan pelanggaran.
Apabila terdapat kelalaian, pengabaian secara sengaja, atau pelanggaran ketentuan maupun kode etik, aparat dapat menghadapi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sanksi administratif, sanksi etik, dan dalam keadaan yang memenuhi unsur pidana, sanksi pidana.
PESANNYA JELAS: JANGAN ABAIKAN LAPORAN MASYARAKAT!
Laporan masyarakat bukan sekadar selembar kertas.
Di balik setiap laporan, ada hak warga negara untuk mendapatkan kepastian, pelayanan hukum, dan proses yang profesional serta akuntabel.
14 hari tanpa tanggapan atau tindak lanjut?
Masyarakat berhak menggunakan mekanisme pengawasan.
Laporkan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan, sesuai kewenangannya.
Hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat.
Hukum juga harus tegas mengawasi aparat penegak hukum.
14 HARI. TANPA TINDAK LANJUT. JANGAN DIAM!
Masyarakat punya hak untuk meminta kepastian.
Masyarakat punya hak untuk mengawasi.
Dan hukum menyediakan jalannya.
PASTI-NEWS.COM
MENGAWAL KEBENARAN DAN KEADILAN, MENYUARAKAN FAKTA
