Digugat Jangan Diam! Gugat Balik Lewat Rekonvensi, Ini Caranya

Digugat Jangan Diam! Gugat Balik Lewat Rekonvensi, Ini Caranya

Digugat, Apakah Bisa Gugat Balik? Mengenal Gugatan Konvensi dan Rekonvensi

JAKARTA, Pasti-news.com — Dalam perkara perdata, Tergugat tidak hanya dapat membantah gugatan. Jika memiliki tuntutan hukum terhadap Penggugat, Tergugat juga dapat mengajukan gugatan balik atau rekonvensi dalam perkara yang sama.

Gugatan konvensi adalah gugatan awal yang diajukan Penggugat.

Sedangkan gugatan rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan Tergugat terhadap Penggugat.

Rekonvensi Bukan Sekadar Bantahan

Bantahan hanya berisi penolakan terhadap dalil Penggugat.

Sementara rekonvensi merupakan tuntutan balik. Misalnya, Tergugat meminta pengadilan menyatakan Penggugat melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, membayar ganti rugi, menyerahkan objek tertentu, atau melakukan maupun menghentikan suatu perbuatan.

Karena merupakan gugatan, rekonvensi harus memiliki dasar hukum, posita, dan petitum yang jelas.

Kapan Diajukan?

Rekonvensi pada umumnya diajukan dalam jawaban Tergugat pada tingkat pertama.

Setelah rekonvensi diajukan, Tergugat dalam perkara awal berkedudukan sebagai Penggugat Rekonvensi, sedangkan Penggugat awal menjadi Tergugat Rekonvensi.

Konvensi dan rekonvensi pada prinsipnya dapat diperiksa dalam satu proses persidangan.

Tidak Semua Perkara Bisa

Pengajuan rekonvensi memiliki batasan. Pasal 132a HIR dan Pasal 157 RBg mengatur keadaan tertentu yang menyebabkan rekonvensi tidak dapat diajukan.

Dalam gugatan sederhana, rekonvensi juga tidak dapat diajukan berdasarkan Pasal 17 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019.

Tetap Harus Dibuktikan

Mengajukan rekonvensi bukan berarti otomatis menang.

Pihak yang mengajukan tuntutan balik tetap wajib membuktikan dalil-dalilnya. Prinsip beban pembuktian ini antara lain diatur dalam Pasal 163 HIR, Pasal 283 RBg, dan Pasal 1865 KUH Perdata.

Hasil konvensi dan rekonvensi juga dapat berbeda karena masing-masing tuntutan dinilai berdasarkan dalil dan pembuktiannya.

Kesimpulan

Digugat bukan berarti hanya boleh membantah.

Jika memiliki dasar hukum dan tuntutan terhadap Penggugat, Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

Konvensi = gugatan awal.
Rekonvensi = gugatan balik.

Keduanya dapat diperiksa dalam satu perkara, tetapi masing-masing tetap harus memiliki dasar hukum, tuntutan, dan pembuktian yang jelas.

PASTI-NEWS.COM
Mengawal Kebenaran & Keadilan, Menyuarakan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *