Ancaman 9 Tahun untuk Parkir Rp2.000? PASTI: Jangan Menyesatkan Publik, Bedakan Pemerasan dan Tindak Pidana Ringan

Ancaman 9 Tahun untuk Parkir Rp2.000? PASTI: Jangan Menyesatkan Publik, Bedakan Pemerasan dan Tindak Pidana Ringan

Pasti-news.com, JAKARTA — Beredarnya narasi di media sosial yang menyebut tukang parkir liar yang memaksa meminta uang Rp2.000 dapat dipenjara hingga 9 tahun perlu dilihat secara lebih hati-hati dan proporsional. Ancaman pidana maksimal 9 tahun memang terdapat dalam ketentuan Pasal 482 KUHP baru mengenai pemerasan, tetapi bukan berarti setiap orang yang meminta uang parkir Rp2.000 otomatis dapat dijatuhi hukuman penjara 9 tahun. Penerapan pasal tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur tindak pidananya, termasuk adanya pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, S.H., M.H., menilai masyarakat jangan sampai dibuat memahami hukum secara sepotong-sepotong. Menurutnya, persoalan parkir liar harus dibedakan antara sekadar meminta uang parkir, pungutan tanpa kewenangan, dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pemerasan. Apabila terdapat dugaan pemaksaan atau ancaman, tentu aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan menilai pasal yang tepat berdasarkan fakta serta alat bukti.

Ancaman pidana 9 tahun adalah ancaman maksimal, bukan berarti pelaku otomatis dihukum 9 tahun hanya karena meminta Rp2.000. Unsur pidananya harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses hukum yang fair,” ujar Rudy.

Jangan Campuradukkan dengan Batas Rp2,5 Juta

PASTI juga mengingatkan masyarakat mengenai angka Rp2,5 juta yang selama ini dikenal dalam perkara tindak pidana ringan. Angka tersebut berasal dari PERMA Nomor 2 Tahun 2012, yang menyesuaikan nilai uang dalam sejumlah ketentuan tindak pidana ringan pada KUHP lama, termasuk ketentuan mengenai pencurian, penggelapan, penipuan dan beberapa tindak pidana ringan lainnya.

Namun, Rp2,5 juta bukan batas umum yang berlaku untuk semua tindak pidana. Karena itu, angka tersebut tidak dapat digunakan untuk mengatakan bahwa setiap tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak dapat diproses.

Terlebih lagi, sejak KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku pada 2 Januari 2026, pengaturan mengenai penipuan sudah memiliki konstruksi baru. Pasal 492 mengatur penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, sedangkan Pasal 494 mengatur penipuan ringan dengan nilai tertentu sampai dengan Rp1 juta dalam kondisi yang ditentukan pasal tersebut.

Dengan demikian, menurut PASTI, masyarakat harus berhati-hati menggunakan aturan lama untuk menjelaskan perkara yang terjadi setelah KUHP baru berlaku.

Banyak Korban Tidak Otomatis Berarti Perkara Gugur

Rudy juga menegaskan, dalam suatu dugaan penipuan dengan banyak korban, tidak tepat apabila persoalan hanya dilihat dari nominal kerugian masing-masing korban secara terpisah tanpa melihat modus, rangkaian perbuatan, hubungan antara perbuatan pelaku dan para korban, serta keseluruhan fakta hukum.

“Misalnya ada satu modus yang dilakukan terhadap puluhan korban. Kalau masing-masing korban mengalami kerugian Rp1 juta, bukan berarti persoalannya otomatis tidak dapat dilaporkan hanya karena setiap korban berada di bawah angka tertentu. Aparat harus melihat konstruksi perkaranya secara utuh,” tegasnya.

Menurut PASTI, hukum harus ditegakkan secara proporsional. Di satu sisi, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari tindakan pemaksaan, pungutan liar maupun kejahatan terhadap harta benda. Di sisi lain, penerapan pasal pidana juga harus berdasarkan unsur yang jelas, alat bukti yang cukup, serta proses hukum yang adil.

Jangan sampai masyarakat hanya membaca angka ‘9 tahun’, kemudian menyimpulkan bahwa meminta uang Rp2.000 sama dengan pasti masuk penjara 9 tahun. Itu cara memahami hukum yang tidak tepat. Tetapi jangan pula nominalnya kecil kemudian dianggap perbuatan melawan hukum boleh dibiarkan. Semuanya harus dikembalikan kepada unsur pidana dan fakta yang sebenarnya,” pungkas Rudy.

PASTI-NEWS.COM
Mengawal Kebenaran & Keadilan, Menyuarakan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *