GERTAK Ajukan Laporan Pengaduan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penghinaan, Fitnah dan Hoaks

GERTAK Ajukan Laporan Pengaduan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penghinaan, Fitnah dan Hoaks

 

 

JAKARTA, Pasti-news.com — 24 Agustus 2026. Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi mengajukan Laporan Pengaduan Nomor 002/LP-Pengaduan/GRTK/VIII/2026 kepada Kapolri cq. Kabareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penghinaan, fitnah, serta penyebaran informasi bohong (hoaks) melalui sarana elektronik.

Laporan tersebut diajukan atas inisiatif GERTAK sebagai representasi kepedulian masyarakat terhadap persoalan yang berkaitan dengan KH. Musta’in Syafi’i sebagai pihak yang dilaporkan. Pengaduan tersebut menyangkut materi ceramah dan/atau video yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi serta tuduhan tertentu terhadap Rais Aam PBNU.

Ketua GERTAK, NAWAWI, S.H., menyatakan bahwa pengaduan tersebut bukan dilandasi semangat permusuhan, melainkan sebagai upaya mencari kebenaran, menjaga marwah dan kehormatan ulama, serta menempuh mekanisme hukum secara tertib, objektif, dan konstitusional.

Dasar Hukum yang Dijadikan Acuan

Dalam laporan pengaduannya, GERTAK mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai relevan untuk ditelaah oleh aparat penegak hukum, antara lain:

  1. Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis;
  2. Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait fitnah;
  3. Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penghinaan ringan sebagai dasar hukum alternatif/subsidair;
  4. Pasal 441 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pemberatan pidana apabila memenuhi unsur dan keadaan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut;
  5. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait pencemaran nama baik melalui sistem elektronik;
  6. Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024, terkait penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong.

GERTAK turut melampirkan sejumlah bukti dan meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

GERTAK menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Tetap Membuka Ruang Tabayun dan Islah

Meski menempuh jalur hukum, GERTAK tetap membuka ruang tabayun, islah, silaturahmi, dan penyelesaian secara damai. Langkah hukum ditempuh setelah upaya kekeluargaan dan somasi sebelumnya dinilai belum membuahkan hasil.

Sementara itu, Munawar Fuad, Ketua Presidium GARDA ULAMA (Gerakan Advokasi Untuk Kebenaran, Keadilan dan Kemanusiaan), menyampaikan pentingnya menjaga marwah dan keteladanan ulama di tengah masyarakat.

Menurut Munawar, perbedaan pendapat seharusnya tidak berkembang menjadi ghibah, fitnah, maupun namimah (adu domba), terlebih apabila terjadi di antara tokoh-tokoh yang memiliki kedudukan dan keteladanan di tengah umat.

“Lebih baik terjadi silaturahmi dan ishlah, saling memaafkan apa pun perbedaan dan kesalahannya.”

Munawar yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ansor berharap para pemuka agama dapat menghadirkan kesejukan, kedamaian, dan ukhuwah di tengah masyarakat.

“Sebaiknya para pemuka agama menghadirkan kesejukan, damai dan ukhuwwah, bukan mempertontonkan perbedaan dan pertikaian. Terkhusus menjelang Muktamar ke-35 NU, semoga segera saling bertabayyun dan kembali akur untuk mengawal Muktamar yang sangat penting dan strategis di abad kedua NU yang penuh tantangan.”

GERTAK berharap proses hukum yang ditempuh dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi momentum untuk mengedepankan tabayun, persaudaraan, dan keharmonisan di antara para ulama serta seluruh elemen masyarakat.

GERTAK
Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *