Menaker Tegas: Stop Diskriminasi Rekrutmen!

Menaker Tegas: Stop Diskriminasi Rekrutmen!

Batas Usia dan Syarat “Good Looking” Dilarang, Kecuali Ada Alasan Khusus

JAKARTA, Pasti-news.com — 25 Agustus 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan tidak boleh sembarangan mencantumkan batas usia maupun syarat good looking dalam lowongan pekerjaan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Pemerintah meminta perusahaan menjalankan proses rekrutmen secara transparan, objektif, dan mengutamakan kompetensi pelamar. Persyaratan usia hanya dapat diterapkan apabila karakteristik pekerjaan memang secara nyata membutuhkan kriteria tertentu atau terdapat aturan khusus yang mengaturnya.

Yassierli menyampaikan penegasan tersebut saat membekali 4.612 mahasiswa baru UPN Veteran Jakarta di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut pemerintah, persyaratan rekrutmen tidak boleh menjadi pintu masuk diskriminasi terhadap pencari kerja. Penilaian semestinya berfokus pada kemampuan, kompetensi, dan kebutuhan nyata pekerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta masyarakat melaporkan perusahaan yang masih menerapkan persyaratan rekrutmen yang diskriminatif.

Pesannya jelas: kesempatan kerja harus terbuka secara adil. Usia dan penampilan tidak boleh dijadikan alasan diskriminasi tanpa dasar yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *