
Mangkir Panggilan Kedua Polisi, Bisa Dibawa untuk Dimintai Keterangan: Ini Aturan KUHAP Baru
Pasti-news.com, JAKARTA — Setiap tersangka dan/atau saksi yang telah dipanggil secara sah oleh penyidik wajib memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ketentuan tersebut kini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Apabila pihak yang dipanggil tidak datang, Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik. Dengan demikian, ketentuan membawa tersebut bukan otomatis berarti penangkapan, tetapi merupakan mekanisme untuk menghadirkan pihak yang dipanggil ke hadapan penyidik.
KUHAP baru juga mengatur bahwa apabila tersangka atau saksi tidak hadir dengan memberikan alasan yang sah dan patut, penyidik dapat mendatangi tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan. Apabila yang bersangkutan menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediamannya tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan.
Ketua Umum DPP PASTI menegaskan bahwa siapa pun yang dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan atau klarifikasi hendaknya mengupayakan untuk hadir sebagai bentuk sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap hukum. “Kalau dipanggil polisi, sepanjang tidak ada alasan hukum yang menghalangi, sebaiknya hadir. Kalau memang ada alasan yang sah, sampaikan secara resmi kepada penyidik. Kita hormati kewenangan penyidik dan kita kawal proses hukumnya agar tetap berjalan sesuai hukum,” tegasnya.
DPP PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan panggilan resmi penyidik. Sikap kooperatif harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap orang serta prinsip due process of law, sehingga proses penyidikan dapat berlangsung profesional, objektif, dan berkeadilan.
PASTI-NEWS.COM
Mengawal Kebenaran & Keadilan, Menyuarakan Fakta
